Pahami Perbedaan Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor Agar Terhindar Pajak Progresif

Ficky Ramadhan
19/11/2024 23:15
Pahami Perbedaan Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor Agar Terhindar Pajak Progresif
Ilustrasi: Pemutihan denda pajak kendaaraan di Jakarta: Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

WAJIB pajak perlu memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Istilah ini penting untuk dipahami ketika seseorang ingin menjual kendaraan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian.

Khususnya, Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu. 

“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” kata Morris dalam keterangannya, Selasa (19/11).

Pemblokiran data BPKB, kata Morris, dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya, dan melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Sedangkan pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Adapun pelaporan jual kendaraan bermotor, menurut Pergub 185 tahun 2016, merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.

"Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang," ujarnya.

Untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kendaraan yang telah dijual, bisa dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke Samsat.

Morris menuturkan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia sedangkan pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI. 

“Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan memiliki implikasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan, keteraturan dalam masyarakat. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya