Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PAJAK merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam berbagai jenis pajak, ada pajak progresif yang dikenakan pemerintah pada pemiliki kendaraan bermotor.
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik itu mobil maupun sepeda motor. Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).
Pajak progresif diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Meskipun sudah tertulis di UU yang telah disebutkan di atas, lembaga terkait dapat menentukan tarif pajak masing-masing berdasarkan lokasi daerah pemilik kendaraan.
Baca juga: Sosialisasikan Kewajiban Pajak, Kakorlantas Wacana Ajak SPBU hingga Pengelola Parkir
Sementara untuk sepeda motor, dalam peraturan ini dijelaskan jika ketentuan tarif pajak progresif motor, yaitu kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
Orang yang harus membayar pajak jenis ini dibagi dalam tiga kategori berdasarkan UU tersebut.
Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Cara mengecek pajak progresif
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Cara mengetahui nilai NJKB adalah:
NJKB = (PKB/2) x 100
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilihat pada lembar STNK bagian belakang. Jangan lupa untuk menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan hasil NJKB.
Contoh menghitung NJKB
Jika Anda tinggal di DKI Jakarta dan mempunyai 5 mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.
Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, pajak progresif tiap kendaraan adalah sebagai berikut, dimulai dari kendaraan pertama sampai kelima.
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5 persen = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Mobil Kelima
PKB: Rp 75.000.000 x 4 persen = Rp 3.000.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 3.000.000 = Rp 3.150.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil keenam, ketujuh, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki maka nilai pajak akan semakin besar. (OL-1)
Lebih dari 1 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum melakukan daftar ulang melalui pembayaran pajak tahunan. Akibatnya, potensi pendapatan daerah sebesar Rp1 triliun belum tertagih
Mutasi motor antar provinsi kini lebih mudah! Panduan lengkap cara mutasi online, syarat, biaya, dan tips hemat waktu. Klik di sini untuk proses cepat & tanpa ribet!
Mutasi Motor Online: Panduan Lengkap & Mudah! Mutasi motor online? Bisa! Panduan lengkap cara mutasi kendaraan online, syarat & biaya terbaru. Lebih praktis, cepat & mudah! Klik di sini!
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam mengedukasi masyarakat serta kolaborasi dengan Korlantas Polri.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (27/12).
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke 110 jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak di Samsat.
Propam Polda Metro Jaya juga langsung menerjunkan personel provos pada fungsi-fungsi pelayanan semua bidang di bawah PMJ.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved