Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAJAK merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam berbagai jenis pajak, ada pajak progresif yang dikenakan pemerintah pada pemiliki kendaraan bermotor.
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik itu mobil maupun sepeda motor. Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).
Pajak progresif diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Meskipun sudah tertulis di UU yang telah disebutkan di atas, lembaga terkait dapat menentukan tarif pajak masing-masing berdasarkan lokasi daerah pemilik kendaraan.
Baca juga: Sosialisasikan Kewajiban Pajak, Kakorlantas Wacana Ajak SPBU hingga Pengelola Parkir
Sementara untuk sepeda motor, dalam peraturan ini dijelaskan jika ketentuan tarif pajak progresif motor, yaitu kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
Orang yang harus membayar pajak jenis ini dibagi dalam tiga kategori berdasarkan UU tersebut.
Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Cara mengecek pajak progresif
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Cara mengetahui nilai NJKB adalah:
NJKB = (PKB/2) x 100
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilihat pada lembar STNK bagian belakang. Jangan lupa untuk menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan hasil NJKB.
Contoh menghitung NJKB
Jika Anda tinggal di DKI Jakarta dan mempunyai 5 mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.
Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, pajak progresif tiap kendaraan adalah sebagai berikut, dimulai dari kendaraan pertama sampai kelima.
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5 persen = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Mobil Kelima
PKB: Rp 75.000.000 x 4 persen = Rp 3.000.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 3.000.000 = Rp 3.150.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil keenam, ketujuh, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki maka nilai pajak akan semakin besar. (OL-1)
Program Triple Untung Plus 2021 memberikan keringanan pajak di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan lainnya
PELAYANAN pembayaran pajak kendaraan bernomor polisi ganjil dilakukan pada tanggal ganjil dan untuk nomor polisi genap di tanggal genap.
SEBELUM menyambangi gerai, antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
GERAI Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
ADA 14 Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
LAYANAN Samsat Keliling untuk memudahkan mayarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), khusus untuk pajak tahunan saja.
Kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang adalah bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan.
Kenaikan biaya juga terjadi pada PKB Sepeda motor. Biasanya pemilik sepeda motor hanya perlu membayar Rp180 ribu, kini PKB menjadi Rp207 ribu.
Sebelum mengakses layanan ini pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK.
Pelayanan samsat keliling beroperasi di depan Deutsche Bank Menteng, Jakarta Pusat hingga pukul 10.30 WIB
Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 12 lokasi untuk mempermudah warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan
PELAYANAN pajak di kantor bersama Samsat Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Pusat (Jakpus) di Jl Gunung Sahari, Pademangan, ditutup sejak Kamis (19/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved