Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Kendati demikian, masih terdapat sejumlah ASN yang menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat kerja pada hari Rabu. Seperti halnya yang terjadi di kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (7/5), masih terdapat pegawai yang terlihat membawa kendaraan pribadi.
Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa para pegawai ASN yang melanggar Ingub tersebut harus diberikan sanksi tegas. Hal itu karena pegawai tersebut telah melanggar kedisiplinan.
"Karena melanggar Ingub itu ya harus diberikan sanksi. Karena itu kan soal kedisiplinan ya, jadi harus diberikan sanksi tegas," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (7/5).
Trubus mengatakan, bila tidak segera diberikan sanksi yang tegas bagi para pegawai ASN yang melanggar, hal itu akan membuat Ingub tersebut tidak berjalan lancar. Selain itu juga dapat membuat banyak pegawai yang menyepelekan Instruksi Gubernur tersebut.
"Sanksinya itu misalnya berupa pemotongan tunjangan kinerja atau di mutasi seperti itu misalnya. Karena kalau tidak ada sanksinya, ya tidak jalan (Ingubnya)," ujarnya.
Lebih lanjut, Trubus mendorong agar Pemprov DKI bisa memberikan edukasi terhadap para pegawai ASN terkait Instruksi Gubernur yang mewajibkan para ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi ASN yang melanggar dikemudian hari.
Selain itu, Trubus juga menyarankan agar pimpinan-pimpinan di setiap wilayah administrasi Kota Jakarta harus meningkatkan pengawasannya terhadap para pegawainya.
Jangan sampai, lanjutnya, para pimpinan tersebut membiarkan atau memaklumi pegawai ASN yang membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu.
"Pimpinan tetap sangat diperlukan pengawasannya. Kalau pimpinannya memaklumi atau membiarkan ya habislah, Ingub itu tidak akan jalan di Jakarta," ucapnya.
"Jadi selain sanksi, pengawasan serta edukasi itu sangat diperlukan supaya pegawai disiplin. Sekaligus mensosialisasikan mengenai kedisiplinan ASN yang selama ini mandul di Jakarta," imbuhnya. (Fik/M-3)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyerukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap transportasi umum setelah insiden kecelakaan bus JakLingko.
Sebanyak 96% pegawai termasuk ASN Pemprov DKI mematuhi kebijakan naik transportasi umum setiap hari Rabu
Pramono Anung berencana menerapkan kebijakan tersebut, hingga saat ini masih belum terlihat tindak lanjut atas kajian ini.
Kebijakan itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan transportasi umum, seperti penambahan armada Trans-Jakarta, perbaikan halte, serta integrasi dengan MRT/LRT
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Adapun instruksi itu akan berlaku pada 23 April 2025.
SN DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, kecuali bagi ASN tertentu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved