Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas khusus.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut yang dikutip, Senin (28/4).
Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan secara resmi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik
Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:
Kemudian, jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan “memaksa” para para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta agar wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta. (Ant/P-4)
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Adapun instruksi itu akan berlaku pada 23 April 2025.
PEMERINTAH Provinisi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh ASN hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved