Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinisi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh ASN hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Satpol PP untuk mengawasi pegawai yang ketahuan menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat kerja.
"Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu," kata Pramono, Rabu (30/4).
"Jadi kalau mereka nggak patuh pasti mereka akan kesulitan sendiri. Kenapa kesulitan? Karena kami tidak menyiapkan transportasi umum buat mereka," ujar Pramono.
Tak hanya itu, mereka juga bakal kesulitan karena tak ada tempat parkir di Balai Kota.
"Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor," ucap Pramono.
Oleh karenanya, Pramono memastikan pegawai yang tak menaati aturan tersebut pasti akan ketahuan.
"Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan," tandasnya. (P-4)
SN DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, kecuali bagi ASN tertentu
Sebanyak 96% pegawai termasuk ASN Pemprov DKI mematuhi kebijakan naik transportasi umum setiap hari Rabu
Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik transportasi publik,"
Adapun aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu hanya berlaku untuk para pegawai Pemprov Jakarta, baik untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved