Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pramono Kaji Usulan Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Publik Tiap Rabu

Mohamad Farhan Zhuhri
12/6/2025 17:13
Pramono Kaji Usulan Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Publik Tiap Rabu
ASN DKI Jakarta menggunakan transportasi publik setiap Rabu(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung berencana mewajibkan masyarakat dan pegawai swasta untuk naik kendaraan umum setiap hari Rabu. Pramono telah menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Ia mengaku kebijakan tersebut respon positif. Bahkan, ia menyebut ada permintaan dari pihak swasta agar pemerintah Jakarta turut menerapkannya untuk non-ASN. "Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik transportasi publik," kata Pramono kepada awak media di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6)

Kendati demikian, Pramono belum mengungkap pihak swasta yang menyampaikan usul tersebut kepada dirinya. Ia pun masih mempertimbangkan peluang memperluas kebijakan tersebut untuk pegawai swasta. "Saya sedang kaji untuk itu," ucap Pramono.

Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta sejak Rabu, 30 April 2025. ASN di lingkungan Pemerintah Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat diwajibkan menggunakan kendaraan umum ke kantor atau dalam perjalanan dinas setiap Rabu. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken oleh Pramono pada 23 April.(M-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya