Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pengamat: Bagus, Kalau Bisa Gratis

Mohamad Farhan Zhuhri
12/6/2025 21:12
Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pengamat: Bagus, Kalau Bisa Gratis
Ilustrasi .(Antara)

PENGAMAT transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang mengatakan wacana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mewajibkan pegawai swasta naik transportasi publik setiap rabu bisa terlaksana. 

Namun, ia menilai untuk aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan oleh Pramono masih belum dilaksanakan dengan baik, bahkan masih ada yang mengakali untuk naik kendaraan lain.

"Bisa kalau jujur mau gunakan angkutan umum, repotnya bila tidak jujur hanya foto-foto selfie angkutan umum lalu turun lagi gunakan kendaraan lain," kata dia saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (12/6). 

Padahal, ASN telah digratiskan untuk naik angkutan umum setiap hari. Deddy mengatakan, jika serius ingin mengurangi kemacetan di Jakarta perlu menerapkan lebih dari satu hari. 

"Sebenarnya bila serius ingin kurangi kemacetan sebaiknya minimal seminggu 2 hari bisa gunakan angkutan umum, pilihan hari adalah Senin dan Jumat karena hari itu sangat macet bila pagi dan sore hari," jelasnya. 

Lebih lanjut, Deddy mendukung pegawai swasta untuk naik kendaraan umum terlebih jika nantinya pegawai swasta bisa diberikan kebijakan gratis naik angkutan umum.

"Justru swasta malah bagus akan kurangi kemacetan terutama dua hari itu. Bisa gratis untuk stimulus. Karena angkot Jaklingko pun sebenarnya sudah gratis tapi yang pakai masih minim," bebernya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung berencana mewajibkan masyarakat dan pegawai swasta untuk naik kendaraan umum setiap Rabu. Pramono telah menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

Menurutnya, rabu naik transportasi umum bagi ASN mendapat respons positif. Bahkan, ia menyebut ada permintaan dari pihak swasta agar Pemprov DKI turut menerapkannya untuk non-ASN.

"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada Rabu juga naik kendaraan transportasi publik," kata Pramono kepada awak media di Penjaringan, Jakarta Utara Kamis (12/6)

Kendati demikian, Pramono belum mengungkap pihak swasta yang menyampaikan usul tersebut kepada dirinya. Ia pun masih mempertimbangkan peluang memperluas kebijakan tersebut untuk pegawai swasta. "Saya sedang kaji untuk itu," ucap Pramono.

Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4). 

ASN di lingkungan Pemprov DKI, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat diwajibkan menggunakan kendaraan umum ke kantor atau dalam perjalanan dinas setiap Rabu. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken oleh Pramono pada 23 April. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya