Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena dapat menggali potensi pajak kendaraan di wilayahnya yang mencapai Rp9 triliun.
"Kita sangat mendukung penerapan aturan ini. Apalagi, dengan aturan ini kita bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," ucap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Medan, Selasa (9/8).
Edy meyakini penerapan UU ini akan dapat memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumut. Karena itu, penerapan UU tersebut didukungnya, terutama tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor penunggak pajak.
Penerapan UU 22/2009, yang mengatur adanya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan PKB. Dengan adanya sanksi tersebut para pemilik kendaraan bermotor diyakini akan semakin terdorong membayar PKB.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan, saat ini Polri dan jajaran terkait masih dalam tahap sosialisai UU 22/2009. Sumut dijadikan sebagai provinsi ketiga sasaran sosialisasi. "Diharapkan pada Desember 2023 UU ini dapat segera ditegakkan," ujarnya.
Baca Juga: Korlantas Segera Implementasikan Penghapusan Data STNK yang ...
Firman mengingatkan masyarakat, sebelum UU ini ditegakkan, pembeli kendaraan bermotor bekas agar segera melakukan balik nama. Hal itu karena jika terjadi penunggakan PKB maka kendaraan berpeluang terkena sanksi.
Yang mana bila pemilik kendaraan tidak membayar PKB selama lima tahun, ditambah dua tahun selanjutnya, maka seluruh data kendaraan yang ada di Samsat akan dihapus dan tidak bisa lagi diurus.
Direktur Ditlantas Polda Sumut Komisaris Besar Indra Darmawan Irianto merinci beleid sanksi penghapusan data kendaraan tersebut. "Aturan penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 64 UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya Rabu (10/8).
Dia menjelaskan, pasal itu mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan tersebut atas dasar permintaan pemilik kendaraan atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Adapun penghapusan registrasi dan identifikasi tersebut dapat dilakukan dalam beberapa kondisi. Salah satunya karena kendaraan bermotor dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Penghapusan regiatrasi dan identifikasi juga dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasal itu juga menegaskan bahwa data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali. (OL-13)
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Lebih dari 1 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum melakukan daftar ulang melalui pembayaran pajak tahunan. Akibatnya, potensi pendapatan daerah sebesar Rp1 triliun belum tertagih
Mutasi motor antar provinsi kini lebih mudah! Panduan lengkap cara mutasi online, syarat, biaya, dan tips hemat waktu. Klik di sini untuk proses cepat & tanpa ribet!
Mutasi Motor Online: Panduan Lengkap & Mudah! Mutasi motor online? Bisa! Panduan lengkap cara mutasi kendaraan online, syarat & biaya terbaru. Lebih praktis, cepat & mudah! Klik di sini!
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Harga cabai merah saat ini hanya berkisar Rp16 ribu per kilogram di sejumlah sentra pasar di Sumut.
Muzakir membeberkan dengan putusan ini maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Muzakir mengatakan, Provinsi Aceh dan Sumut damai.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved