Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, kemarin.
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," ungkapnya.
Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.
"Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (OL-13)
PEMERINTAH Kabupaten Rejang Lebong disebut memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal itu diungkapkan UPTD PPD Provinsi Bengkulu.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
SEKRETARIS Daerah Jawa Tengah, Sumarno, secara tegas mengatakan bahwa di Jawa Tengah tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Skema bagi hasil yang disisihkan ini bertujuan agar kesenjangan pembangunan tidak semakin melebar.
Agus mengatakan tim polantas yang dikerahkan ke lokasi bencana akan memberikan pelayanan untuk mengidentifikasi persoalan.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Samsat Keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (12/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved