Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Surat keputusan (SK) penunjukan Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen usai menggelar rapat dan memberikan pengarahan terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pati di Ruang Paringgitan Pendopo Kabupaten Pati Rabu (21/1).
Penunjukan Plt Bupati Pati tersebut, menindaklanjuti radiogram dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang kemudian menerbitkan Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026, yakni menugaskan Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.
“Saya titip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati untuk mengoordinasikan, memberikan ketenangan, ketentraman, di lingkungan pemerintah kabupaten Pati,” kata Taj Yasin Maimoen saat menyerahkan surat penugasan di Pendopo Kabupaten Pati.
Ssebagai Plt Bupati Pati, demikian Taj Yasin Maimoen, dapat mengoordinasikan jalannya pemerintahan sekaligus menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Pati, termasuk mengingatkan pentingnya soliditas aparatur sipil negara (ASN) serta profesionalitas dalam bekerja.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen berpesan kepada Forkopimda agar mendukung Plt Bupati Pati dalam mengemban tugasnya. “Mari kita ingat dan tanamkan pada diri kita, sekarang bersama-sama bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita," tambahnya.
Selain itu, menurutTaj Yasin Maimoen meminta TNI-Polri mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memitigasi potensi dinamika politik di masyarakat.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan kesiapannya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai penugasan.
“Kami berkomitmen penuh untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan akuntabilitas,” ujar Risma Ardhi Chandra.
Kehadiran Wagub Jateng beserta jajaran di Kabupaten Pati, menurut Risma Ardhi Chandra, merupakan wujud perhatian dan dukungan. Apalagi, ujarnya, secara khusus memberi arahan dan pedoman bagi seluruh jajaran Pemkab Pati dalam situasi yang sedang dihadapi. (H-4)
PN Pati vonis Botok Pati 6 bulan penjara dengan masa percobaan. Cek update terbaru kasus korupsi Bupati Sudewo terkait pemerasan perangkat desa di sini.
Simak ulasan lengkap kasus Botok Pati (Supriyono) terkait aksi pemakzulan Bupati Sudewo hingga vonis pidana pengawasan pada Maret 2026.
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved