Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTABES Makassar, Sulawesi Selatan, sudah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru pada kasus yang sedang diproses. Kasus tersebut antara lain dua kasus kekerasan yakni seorang adik menikam kakak kandung dan penganiayaan majikan terhadap karyawannya.
Polrestabes Makassar memastikan kedua kasus yang terjadi setelah 2 Januari 2026 ini langsung dijerat dengan pasal-pasal dari kodifikasi hukum pidana yang disebut buatan anak bangsa, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup untuk si adik penikam.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, menegaskan transisi hukum telah dimulai. "Sudah berlaku sekarang. Untuk kejadian setelah 2 Januari, kami menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru," ujarnya.
Kebaruan ini langsung diuji. Kasus adik menikam kakak hingga korban meninggal dunia, yang terjadi awal Januari, kini sedang dibangun dengan kerangka hukum nasional yang baru. Perbedaan mendasar dengan KUHP lama pun mulai terlihat, termasuk dalam penentuan ancaman hukumannya.
Namun, transisi ini berjalan secara proporsional. Arya mencontohkan kasus pengeroyokan fatal di Jalan Kerung-kerung pada malam tahun baru (31 Desember 2025).
Untuk substansi tindak pidana, masih digunakan KUHP lama karena kejadiannya sebelum tanggal berlaku. Namun, proses penyidikan dan acara peradilannya sudah mengikuti tata cara KUHAP baru.
"Ini menunjukkan penerapan bertahap dan tepat waktu," jelas Arya.
Ia mengaku kesiapan jajarannya sudah dibangun jauh-jauh hari. Sosialisasi intensif telah digelar sejak 2023, mulai dari tingkat Bareskrim, Polda, hingga turun ke polsek. "Kasatreskrim kami sendiri marathon tiga bulan terakhir menyosialisasikan KUHP, dan langsung berlanjut ke KUHAP setelah disahkan," paparnya.
Latar belakang perubahan ini monumental. Setelah puluhan tahun menggantungkan diri pada Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memberlakukan hukum pidananya sendiri per 2 Januari 2026.
Pembaruan ini bukan sekadar ganti aturan, tetapi sebuah penegasan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan realitas sosio-kultural bangsa. (LN/E-4)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved