Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polrestabes Makassar Terapkan Pasal KUHAP Baru untuk Tangani Kasus Adik Tikam Kakak

Lina Herlina
06/1/2026 18:10
Polrestabes Makassar Terapkan Pasal KUHAP Baru untuk Tangani Kasus Adik Tikam Kakak
Ilustrasi(Dok Pemkot Makassar)

POLRESTABES Makassar, Sulawesi Selatan, sudah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru pada kasus yang sedang diproses. Kasus tersebut antara lain dua kasus kekerasan yakni seorang adik menikam kakak kandung dan penganiayaan majikan terhadap karyawannya.

Polrestabes Makassar memastikan kedua kasus yang terjadi setelah 2 Januari 2026 ini langsung dijerat dengan pasal-pasal dari kodifikasi hukum pidana yang disebut buatan anak bangsa, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup untuk si adik penikam.

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, menegaskan transisi hukum telah dimulai. "Sudah berlaku sekarang. Untuk kejadian setelah 2 Januari, kami menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru," ujarnya.

Kebaruan ini langsung diuji. Kasus adik menikam kakak hingga korban meninggal dunia, yang terjadi awal Januari, kini sedang dibangun dengan kerangka hukum nasional yang baru. Perbedaan mendasar dengan KUHP lama pun mulai terlihat, termasuk dalam penentuan ancaman hukumannya.

Namun, transisi ini berjalan secara proporsional. Arya mencontohkan kasus pengeroyokan fatal di Jalan Kerung-kerung pada malam tahun baru (31 Desember 2025). 

Untuk substansi tindak pidana, masih digunakan KUHP lama karena kejadiannya sebelum tanggal berlaku. Namun, proses penyidikan dan acara peradilannya sudah mengikuti tata cara KUHAP baru.

"Ini menunjukkan penerapan bertahap dan tepat waktu," jelas Arya.

Ia mengaku kesiapan jajarannya sudah dibangun jauh-jauh hari. Sosialisasi intensif telah digelar sejak 2023, mulai dari tingkat Bareskrim, Polda, hingga turun ke polsek. "Kasatreskrim kami sendiri marathon tiga bulan terakhir menyosialisasikan KUHP, dan langsung berlanjut ke KUHAP setelah disahkan," paparnya.

Latar belakang perubahan ini monumental. Setelah puluhan tahun menggantungkan diri pada Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memberlakukan hukum pidananya sendiri per 2 Januari 2026. 

Pembaruan ini bukan sekadar ganti aturan, tetapi sebuah penegasan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan realitas sosio-kultural bangsa. (LN/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya