Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTABES Makassar, Sulawesi Selatan, sudah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru pada kasus yang sedang diproses. Kasus tersebut antara lain dua kasus kekerasan yakni seorang adik menikam kakak kandung dan penganiayaan majikan terhadap karyawannya.
Polrestabes Makassar memastikan kedua kasus yang terjadi setelah 2 Januari 2026 ini langsung dijerat dengan pasal-pasal dari kodifikasi hukum pidana yang disebut buatan anak bangsa, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup untuk si adik penikam.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, menegaskan transisi hukum telah dimulai. "Sudah berlaku sekarang. Untuk kejadian setelah 2 Januari, kami menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru," ujarnya.
Kebaruan ini langsung diuji. Kasus adik menikam kakak hingga korban meninggal dunia, yang terjadi awal Januari, kini sedang dibangun dengan kerangka hukum nasional yang baru. Perbedaan mendasar dengan KUHP lama pun mulai terlihat, termasuk dalam penentuan ancaman hukumannya.
Namun, transisi ini berjalan secara proporsional. Arya mencontohkan kasus pengeroyokan fatal di Jalan Kerung-kerung pada malam tahun baru (31 Desember 2025).
Untuk substansi tindak pidana, masih digunakan KUHP lama karena kejadiannya sebelum tanggal berlaku. Namun, proses penyidikan dan acara peradilannya sudah mengikuti tata cara KUHAP baru.
"Ini menunjukkan penerapan bertahap dan tepat waktu," jelas Arya.
Ia mengaku kesiapan jajarannya sudah dibangun jauh-jauh hari. Sosialisasi intensif telah digelar sejak 2023, mulai dari tingkat Bareskrim, Polda, hingga turun ke polsek. "Kasatreskrim kami sendiri marathon tiga bulan terakhir menyosialisasikan KUHP, dan langsung berlanjut ke KUHAP setelah disahkan," paparnya.
Latar belakang perubahan ini monumental. Setelah puluhan tahun menggantungkan diri pada Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memberlakukan hukum pidananya sendiri per 2 Januari 2026.
Pembaruan ini bukan sekadar ganti aturan, tetapi sebuah penegasan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan realitas sosio-kultural bangsa. (LN/E-4)
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved