Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
AKIBAT penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos), 7.001 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DIY sementara tidak lagi menerima Bansos. Pasalnya, mereka terdindikasi melakukan judi online (Judol).
"Jadi Judol itu kan yang di DIY ada 7.001. Nah, itu sementara kita berhentikan begitu ya," terang Endang Patmintarsih, Kepala Dinas Sosial DIY, dalam siaran pers dari Humas Pemda DIY, Minggu (23/11).
Langkah tersebut merupakan Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data PPATK. Bansos yang dihentikan sementara adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Sementara (BLTS).
"Jadi, BLTS itu diserahkan di Oktober, November, Desember sebagai tambahan untuk penerima manfaat Bantuan PKH dan BPMT dan pengembangannya," kaya dia. Besaran bansos yang diberikan 300 ribu perbulan yang diterimakan sekali, menerima Rp 900 Ribu.
Indikasi Judol didasarkan pada temuan PPATK yang menggunakan NIK dan nomor rekening penerima. Dinsos DIY kini meminta klarifikasi dari masyarakat karena tujuan penghentian sementara adalah untuk memverifikasi kebenaran data tersebut.
"Jadi ini yang kita sampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk menginformasikan ke masyarakat jika ada yang komplain," imbuh dia.
Endang menegaskan bahwa masyarakat diberi peluang untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat Judol. Jika tidak ada komplain atau penjelasan dalam waktu tertentu, temuan PPATK dianggap benar.
Endang menambahkan, Dinsos Provinsi akan berkoordinasi dengan koordinator wilayah (Korwil) dan koordinator kabupaten (Kortab) untuk mengecek sejauh mana proses klarifikasi di lapangan. "Sapapun dalam anggota keluarga yang melakukan judol, maka akan berdampak pada penerimaan Bansos," tegas dia.
Endang menyoroti walaupun penerima manfaat PKH secara administrasi adalah istri, namun penyalahgunaan oleh anggota keluarga lain seperti suami atau anak akan berujung pada pencabutan bantuan.
"Misalkan kemarin PKH yang nerima kan istri yang mungkin nggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya, tetap tidak bisa. Karena PKH ini untuk keluarga. Kan sama. Mereka memanfaatkan itu untuk judi," jelas dia.
Prinsip dasar bantuan sosial, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan dasar. Apabila digunakan untuk Judol berarti keluarga tidak perlu bantuan. “Masa kita pemerintah ini membantu untuk dia judi, kan gitu. Nah ini kan yang nggak benar," imbuh Endang.
Endang mengatakan, Bansos itu penting, tapi buat benar-benar yang memerlukan. Ketika dia sudah tidak perlu bansos, dia kehidupannya sudah baik, maka jangan menerima Bansos. (H-2)
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
KOMISI I DPRD Kota Medan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah oleh oknum Camat.
Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved