Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usut Tuntas Jaringan Narkoba 3 Saudara di Jambi

Siti Yona Hukmana
17/10/2024 09:04
Usut Tuntas Jaringan Narkoba 3 Saudara di Jambi
Ilustrasi. Sabu( MI/Mitha)

WAKIL Kabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri memastikan akan mengusut tuntas kasus jaringan narkoba oleh tiga bersaudara di Jambi. Diketahui, tiga kakak beradik itu membuka tujuh lapak sabu dengan omzet hingga Rp1 miliar per minggu.

"Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan dilakukan dengan tuntas dengan menerapkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan bandar narkoba," kata Asep kepada wartawan dikutip Kamis (17/10).

Namun, Asep mengatakan Mabes Polri dan instansi terkait perlu dukungan dari masyarakat di berbagai kalangan dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah indonesia. Termasuk, jaringan narkoba di Jambi ini.

"Dalam membongkar jaringan besar kartel narkoba, jangan hanya dilihat dari jumlah barang bukti narkoba yang disita, namun harus juga ditilik dari tuntasnya pengungkapan struktur jaringan kartel bandar narkoba tersebut," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap tujuh tersangka dalam komplotan peredaran sabu lewat lapak di Jambi pada Maret-Oktober 2024. Mereka ialah seorang perempuan bandar sabu bernama Helen Dian Krisnawati, dan dua abangnya yakni Dedi Suanto (DS) alias Tikui dan Tek Min (TM) alias Ameng Kumis (AK).

Kemudian, empat tersangka lain yang merupakan kaki tangan Helen. Mereka ialah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), Didin alias Diding (DD), dan Mafi Abidin (MA).

Enam tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri, sedangkan satu tersangka masih berada di Polda Jambi. Helen membuka tujuh lapak di Jambi dengan penjualan 500-1.000 gram sabu dalam sepekan.

Penjualan dilakukan dengan sistem terputus melalui telepon. Dengan penjualan barang haram itu, Helen meraup keuntungan Rp500 juta sampai Rp1 miliar seminggu.

Bisnis sabu ini telah dijalankan Helen sejak 2010. Dari 2010-2014, perputaran uang yang dihasilkan Helen mencapai Rp1 triliun. Namun, dari 2014 hingga 2024 masih didalami.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya