Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Kabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri memastikan akan mengusut tuntas kasus jaringan narkoba oleh tiga bersaudara di Jambi. Diketahui, tiga kakak beradik itu membuka tujuh lapak sabu dengan omzet hingga Rp1 miliar per minggu.
"Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan dilakukan dengan tuntas dengan menerapkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan bandar narkoba," kata Asep kepada wartawan dikutip Kamis (17/10).
Namun, Asep mengatakan Mabes Polri dan instansi terkait perlu dukungan dari masyarakat di berbagai kalangan dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah indonesia. Termasuk, jaringan narkoba di Jambi ini.
"Dalam membongkar jaringan besar kartel narkoba, jangan hanya dilihat dari jumlah barang bukti narkoba yang disita, namun harus juga ditilik dari tuntasnya pengungkapan struktur jaringan kartel bandar narkoba tersebut," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap tujuh tersangka dalam komplotan peredaran sabu lewat lapak di Jambi pada Maret-Oktober 2024. Mereka ialah seorang perempuan bandar sabu bernama Helen Dian Krisnawati, dan dua abangnya yakni Dedi Suanto (DS) alias Tikui dan Tek Min (TM) alias Ameng Kumis (AK).
Kemudian, empat tersangka lain yang merupakan kaki tangan Helen. Mereka ialah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), Didin alias Diding (DD), dan Mafi Abidin (MA).
Enam tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri, sedangkan satu tersangka masih berada di Polda Jambi. Helen membuka tujuh lapak di Jambi dengan penjualan 500-1.000 gram sabu dalam sepekan.
Penjualan dilakukan dengan sistem terputus melalui telepon. Dengan penjualan barang haram itu, Helen meraup keuntungan Rp500 juta sampai Rp1 miliar seminggu.
Bisnis sabu ini telah dijalankan Helen sejak 2010. Dari 2010-2014, perputaran uang yang dihasilkan Helen mencapai Rp1 triliun. Namun, dari 2014 hingga 2024 masih didalami.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (J-2)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Polisi menyakini jika pelaku masuk dalam jaringan internasional pengedar Narkoba jenis kokain di Bali.
APARAT kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap jaringan pengedar antarprovinsi yakni Sumatera-Bali. Dari paket diketahui ganja sebesar 1,9 kilo
KEPALA Badan Narkotika Nasional RI (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan 10 wilayah di Indonesia yang rawan penyelundupan narkoba jaringan internasional.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved