Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
WAKIL Kabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri memastikan akan mengusut tuntas kasus jaringan narkoba oleh tiga bersaudara di Jambi. Diketahui, tiga kakak beradik itu membuka tujuh lapak sabu dengan omzet hingga Rp1 miliar per minggu.
"Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan dilakukan dengan tuntas dengan menerapkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan bandar narkoba," kata Asep kepada wartawan dikutip Kamis (17/10).
Namun, Asep mengatakan Mabes Polri dan instansi terkait perlu dukungan dari masyarakat di berbagai kalangan dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah indonesia. Termasuk, jaringan narkoba di Jambi ini.
"Dalam membongkar jaringan besar kartel narkoba, jangan hanya dilihat dari jumlah barang bukti narkoba yang disita, namun harus juga ditilik dari tuntasnya pengungkapan struktur jaringan kartel bandar narkoba tersebut," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap tujuh tersangka dalam komplotan peredaran sabu lewat lapak di Jambi pada Maret-Oktober 2024. Mereka ialah seorang perempuan bandar sabu bernama Helen Dian Krisnawati, dan dua abangnya yakni Dedi Suanto (DS) alias Tikui dan Tek Min (TM) alias Ameng Kumis (AK).
Kemudian, empat tersangka lain yang merupakan kaki tangan Helen. Mereka ialah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), Didin alias Diding (DD), dan Mafi Abidin (MA).
Enam tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri, sedangkan satu tersangka masih berada di Polda Jambi. Helen membuka tujuh lapak di Jambi dengan penjualan 500-1.000 gram sabu dalam sepekan.
Penjualan dilakukan dengan sistem terputus melalui telepon. Dengan penjualan barang haram itu, Helen meraup keuntungan Rp500 juta sampai Rp1 miliar seminggu.
Bisnis sabu ini telah dijalankan Helen sejak 2010. Dari 2010-2014, perputaran uang yang dihasilkan Helen mencapai Rp1 triliun. Namun, dari 2014 hingga 2024 masih didalami.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (J-2)
Diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara menggulung tiga jaringan narkoba besar sepanjang Mei 2025. Ratusan kilogram ganja dan sabu disita serta belasan tersangka ditangkap.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Polisi menyakini jika pelaku masuk dalam jaringan internasional pengedar Narkoba jenis kokain di Bali.
APARAT kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap jaringan pengedar antarprovinsi yakni Sumatera-Bali. Dari paket diketahui ganja sebesar 1,9 kilo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved