Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Kabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri memastikan akan mengusut tuntas kasus jaringan narkoba oleh tiga bersaudara di Jambi. Diketahui, tiga kakak beradik itu membuka tujuh lapak sabu dengan omzet hingga Rp1 miliar per minggu.
"Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan dilakukan dengan tuntas dengan menerapkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan bandar narkoba," kata Asep kepada wartawan dikutip Kamis (17/10).
Namun, Asep mengatakan Mabes Polri dan instansi terkait perlu dukungan dari masyarakat di berbagai kalangan dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah indonesia. Termasuk, jaringan narkoba di Jambi ini.
"Dalam membongkar jaringan besar kartel narkoba, jangan hanya dilihat dari jumlah barang bukti narkoba yang disita, namun harus juga ditilik dari tuntasnya pengungkapan struktur jaringan kartel bandar narkoba tersebut," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap tujuh tersangka dalam komplotan peredaran sabu lewat lapak di Jambi pada Maret-Oktober 2024. Mereka ialah seorang perempuan bandar sabu bernama Helen Dian Krisnawati, dan dua abangnya yakni Dedi Suanto (DS) alias Tikui dan Tek Min (TM) alias Ameng Kumis (AK).
Kemudian, empat tersangka lain yang merupakan kaki tangan Helen. Mereka ialah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), Didin alias Diding (DD), dan Mafi Abidin (MA).
Enam tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri, sedangkan satu tersangka masih berada di Polda Jambi. Helen membuka tujuh lapak di Jambi dengan penjualan 500-1.000 gram sabu dalam sepekan.
Penjualan dilakukan dengan sistem terputus melalui telepon. Dengan penjualan barang haram itu, Helen meraup keuntungan Rp500 juta sampai Rp1 miliar seminggu.
Bisnis sabu ini telah dijalankan Helen sejak 2010. Dari 2010-2014, perputaran uang yang dihasilkan Helen mencapai Rp1 triliun. Namun, dari 2014 hingga 2024 masih didalami.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (J-2)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
BNN berhasil menangkap Dewi Astutik alias Mami, buronan narkotika internasional, di Kamboja. Simak kronologi penangkapan dan peranannya dalam jaringan narkoba
BNN mengungkap peran besar Dewi Astutik dalam jejaring narkoba internasional Golden Triangle dan keterkaitannya dengan Fredy Pratama. Dewi ditangkap di Kamboja
Kronologi lengkap penangkapan Dewi Astutik, buronan internasional kasus dua ton sabu. BNN dan BAIS TNI menangkap pelaku di Kamboja melalui operasi gabungan lintas negara.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
POLISI berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa hampir setengah ton sabu di tiga daerah di Sumatra Utara (Sumut) dalam waktu delapan bulan.
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved