Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari 3 wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali. Dari pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi tersebut, Polri mengamankan total sebanyak 13 tersangka.
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di TKP Aceh, kemudian di Riau, dan Bali dalam operasi yang dilaksanakan bersama-sama,” kata Kabareskrim Polri Komjen, Agus Andrianto, Jumat (30/6).
Polri mengamankan total sebanyak 13 tersangka, dengan rincian dua tersangka diamankan di Aceh, satu tersangka diamankan di Riau, dan 10 tersangka diamankan di Bali.
Total 13 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.
Baca juga: 10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali Dibekuk Polisi
“Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di 3 lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ungkap Agus.
Peran Bea Cukai
Agus menyebutkan pengungkapan kasus tersebut melibatkan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PAS Kemenkumham, Kanwil Bea Cukai di Aceh, Sumut, Riau, dan Bali, serta Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa tersangka S bin I dan H bin MT ditangkap dengan barang bukti 348 kg sabu. Keduanya ditangkap di Aceh pada 18 Juni 2023.
Baca juga: Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Seorang WNA Asal Iran dan WNI Diamankan
"Modus operandi penyelundupan narkotika dari Malaysia jalur laut perairan Aceh," kata Mukti.
Mukti menyebutkan tersangka H ditangkap dengan total barang bukti 80 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi asal Malaysia. Ia ditangkap di Riau pada 14 Juni 2023.
Selanjutnya, tersangka TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O ditangkap di Bali dengan total barang bukti 140 ribu pil ekstasi.
"Modus operandi mengirimkan narkotika jenis ekstasi dari luar negeri (Belanda) untuk dipasarkan di Indonesia," ujar Mukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Z-9)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved