Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masih Wilayah Hukum Polda Jabar, Kini Polres Sukabumi yang Digugat ke Praperadilan

Deny Irwanto
27/7/2024 18:18
Masih Wilayah Hukum Polda Jabar, Kini Polres Sukabumi yang Digugat ke Praperadilan
Ilustrasi(Freepik)

WILAYAH hukum Polda Jawa Barat (Jabar) kembali mendapatkan sorotan dari gugatan praperadilan. Gugatan kali ini dilayangkan oleh seorang advokat yang juga pengusaha bernama Denny Andrian Kusdayat lewat kuasa hukumnya Boyamin Saihan. Gugatan Praperadilan ditujukan untuk Polres Sukabumi. 

Boyamin menjelaskan penetapan Denny sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Terdapat dugaan adanya penggunaan keterangan palsu yang disampaikan oleh pelapor bernama Asep Irwan Nugraha di Polres Sukabumi. 

Akibat merasa dirugikan dan tak kenal dengan Asep Irwan Nugraha selaku pelapor, Denny Andrian Kusdayat telah mendaftarkan Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, (18/7). 

Baca juga : Pegi Setiawan: Jujur Saya Tidak Kenal Korban!

Sidang perdana Pra Peradilan dalam upaya menentang keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Sukabumi telah digelar pada Jumat (26/7).  

“Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis petang, 18 Juli 2024, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah, yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu,” ujar Bonyamin yang dikutip di Jakarta, Sabtu (27/7). 

Bonyamin menuturkan terkait penetapan tersangka yang berlanjut penahanan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi alasan Denny untuk menolak memberikan keterangan. Hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 118 KUHAP.

Baca juga : Menko Polhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

“Pertama, Denny adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 15 Februari 2021 Nomor. 01/2021. Kedua, Denny menegaskan bahwa pelapor bukanlah pemilik sah dari objek sengketa berupa dua sertifikat,” ungkapnya. 

Ketiga, pelapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan tersebut. Keempat, sebagai pengusaha yang juga advokat Denny memiliki Hak Imunitas atau Kekebalan Hukum saat menjalankan tugas profesi untuk kepentingan kliennya di dalam maupun di luar persidangan, yang dilindungi oleh Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Alhasil berdasarkan penilaian yang kami lakukan maka langkah selanjutnya yang ditempuh setelah permohonan pemeriksaan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Cibadak adalah meminta Permohonan Gelar Perkara Khusus, Penangguhan Perkara Pidana, serta Perlindungan Hukum, yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal & Karowassidik Polri,” jelas Bonyamin. 

Menurut Boyamin terdapat beberapa hal yang membuat penetapan status tersangka terhadap kliennya menjadi tidak sah.  Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas diri pemohon pada saat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kepada pemohon, yaitu Sp. Sidik/495/VII/Res.1/2024 melainkan seketika menetapkan pemohon sebagai tersangka.

“Tindakan penyidik dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Denny Andrian Kusdayat, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat dan sikap tidak menghormati, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya