Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Promosikan Situs Judi Online, RV, Selebgram Bandung Ditangkap Polisi

Roni Halim
09/7/2024 16:00
Promosikan Situs Judi Online, RV, Selebgram Bandung Ditangkap Polisi
RV, selebgram adal bandung (kanan) ditangkap karena promosikan situs judi online.(Dok. Metro TV)

SEORANG wanita selebgram asal Kota Bandung berinisial RV ditangkap Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung karena mempromosikan situs judi online di media sosial pribadinya. Dengan modal pengikut puluhan ribu di media sosial, RV telah berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber oleh jajarannya. Kemudian RV ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online bernama zaraplayzone.com pada 5 Juli 2024 lalu.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyebarkan link tautan situs judi online melalui story atau status di instagram pribadinya.

Baca juga : Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Kasus Dugaan Promosi Judi Online

RV memiliki pengikut sekira 7,7 ribu orang di media sosial instagram pribadinya. Kemudian RV memasang story atau status agar para pengikut instagram membuka tautan tersebut.

Pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online itu melalui tautan di story atau status instagramnya. Dari modus tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta. Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan.

Di samping itu, lanjut Abdul Rahman, RV sebelumnya ditawarkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk melakukan pekerjaan promosi judi online. Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan pendalaman untuk dapat melacak admin situs judi online tersebut.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas dia.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya