Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta. Kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan belum melakukan penahanan atas dugaan korupsi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, kasus penyelewengan anggaran dana desa yang menjerat mantan Sekdes Sukaresik berinisial YS masih dalam proses lidik. Akan tetapi, Polres Pangandaran sejak beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara di Polda Jabar karena adanya tindak pidana korupsi.
"Semua bukti telah dikumpulkan dan kasus ini dibawa ke Polda Jawa Barat dan setelah hasil gelar perkara, kasus tersebut dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Karena, terduga pelaku sudah mengundurkan diri pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh inspektorat Pangandaran," katanya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga : Guru SMP Swasta Nekat Korupsi demi Modal Judi Online
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik, Mumu Mulyana mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan YS sudah terjadi sejak akhir tahun 2022. Seharusnya dana desa dibagikan bulan Desember, tetapi tidak terealisasi dengan alasan masalah di bank. Hingga Maret 2023 dana desa ini tidak kunjung terealisasi hingga menimbulkan kecurigaan.
"Kami menanyakan ke desa yang lainnya dan mengetahui dana desa (DD) terealisasi hingga meminta bagian perencanaan dan bendahara untuk mencetak rekening koran. Kami melihat ada kejanggalan dan ditemukan banyak uang yang keluar hingga kami mengumpulkan para perangkat desa, karena kami tidak pernah membuat surat perintah penarikan hingga YS mengakui telah mengambilnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup semua situs judi online. Karena, judi online yang terjadi di tengah masyarakat saat ini dianggap sebagai sumber masalah sosial dan ekonomi.
"Ketidaktegasan dalam menutup situs ini telah berdampak negatif banyak orang termasuknya perangkat desa seperti Sekdes Sukaresik, YS. Kami meminta agar pengelolaan dana desa di Pangandaran membutuhkan pengawasan lebih ketat, transparan dari semua perangkat desa maupun pemerintahan hingga mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus tersebut dengan adil dan transparan," paparnya.
(Z-9)
Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Pernyataan Budi Arie tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP dan membuat kader PDIP merasa sakit hati.
KETUA DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bersikap jantan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online
Hensa menegaskan menteri yang kerap memicu kegaduhan publik dan gagal menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan berpotensi diganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved