Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta. Kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan belum melakukan penahanan atas dugaan korupsi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, kasus penyelewengan anggaran dana desa yang menjerat mantan Sekdes Sukaresik berinisial YS masih dalam proses lidik. Akan tetapi, Polres Pangandaran sejak beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara di Polda Jabar karena adanya tindak pidana korupsi.
"Semua bukti telah dikumpulkan dan kasus ini dibawa ke Polda Jawa Barat dan setelah hasil gelar perkara, kasus tersebut dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Karena, terduga pelaku sudah mengundurkan diri pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh inspektorat Pangandaran," katanya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga : Guru SMP Swasta Nekat Korupsi demi Modal Judi Online
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik, Mumu Mulyana mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan YS sudah terjadi sejak akhir tahun 2022. Seharusnya dana desa dibagikan bulan Desember, tetapi tidak terealisasi dengan alasan masalah di bank. Hingga Maret 2023 dana desa ini tidak kunjung terealisasi hingga menimbulkan kecurigaan.
"Kami menanyakan ke desa yang lainnya dan mengetahui dana desa (DD) terealisasi hingga meminta bagian perencanaan dan bendahara untuk mencetak rekening koran. Kami melihat ada kejanggalan dan ditemukan banyak uang yang keluar hingga kami mengumpulkan para perangkat desa, karena kami tidak pernah membuat surat perintah penarikan hingga YS mengakui telah mengambilnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup semua situs judi online. Karena, judi online yang terjadi di tengah masyarakat saat ini dianggap sebagai sumber masalah sosial dan ekonomi.
"Ketidaktegasan dalam menutup situs ini telah berdampak negatif banyak orang termasuknya perangkat desa seperti Sekdes Sukaresik, YS. Kami meminta agar pengelolaan dana desa di Pangandaran membutuhkan pengawasan lebih ketat, transparan dari semua perangkat desa maupun pemerintahan hingga mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus tersebut dengan adil dan transparan," paparnya.
(Z-9)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
PEMERINTAH menepis tudingan adanya keinginan untuk memata-matai masyarakat dalam skema pembayaran Payment ID yang sedang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI).
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved