Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta. Kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan belum melakukan penahanan atas dugaan korupsi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, kasus penyelewengan anggaran dana desa yang menjerat mantan Sekdes Sukaresik berinisial YS masih dalam proses lidik. Akan tetapi, Polres Pangandaran sejak beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara di Polda Jabar karena adanya tindak pidana korupsi.
"Semua bukti telah dikumpulkan dan kasus ini dibawa ke Polda Jawa Barat dan setelah hasil gelar perkara, kasus tersebut dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Karena, terduga pelaku sudah mengundurkan diri pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh inspektorat Pangandaran," katanya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga : Guru SMP Swasta Nekat Korupsi demi Modal Judi Online
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik, Mumu Mulyana mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan YS sudah terjadi sejak akhir tahun 2022. Seharusnya dana desa dibagikan bulan Desember, tetapi tidak terealisasi dengan alasan masalah di bank. Hingga Maret 2023 dana desa ini tidak kunjung terealisasi hingga menimbulkan kecurigaan.
"Kami menanyakan ke desa yang lainnya dan mengetahui dana desa (DD) terealisasi hingga meminta bagian perencanaan dan bendahara untuk mencetak rekening koran. Kami melihat ada kejanggalan dan ditemukan banyak uang yang keluar hingga kami mengumpulkan para perangkat desa, karena kami tidak pernah membuat surat perintah penarikan hingga YS mengakui telah mengambilnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup semua situs judi online. Karena, judi online yang terjadi di tengah masyarakat saat ini dianggap sebagai sumber masalah sosial dan ekonomi.
"Ketidaktegasan dalam menutup situs ini telah berdampak negatif banyak orang termasuknya perangkat desa seperti Sekdes Sukaresik, YS. Kami meminta agar pengelolaan dana desa di Pangandaran membutuhkan pengawasan lebih ketat, transparan dari semua perangkat desa maupun pemerintahan hingga mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus tersebut dengan adil dan transparan," paparnya.
(Z-9)
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak.
Dalam pengungkapan judi online, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan handphone milik pribadinya. Namun bisa juga menggunakan gadget di tempat perjudian.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved