Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Larang Mutasi Pejabat Sleman Jelang Pilkada

Media Indonesia
07/4/2024 06:50
Bawaslu Larang Mutasi Pejabat Sleman Jelang Pilkada
Ilustrasi Bawaslu(Medcom.id)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyurati Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Isinya, Bawaslu mengimbau Mendagri untuk memastikan kepala daerahdi sejumlah wilayah seperti di Sleman untuk tidak melakukan mutasi pejabat.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, surat sengaja dibuat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan," kata Lolly kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Baca juga : Bawaslu Sebut Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Dievaluasi

Surat yang ditujukan ke Mendagri itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dalam surat tersebut, Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

"Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," demikian bunyi surat tersebut.

Lolly mengatakan, terdapat ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut. "Kami mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan soal mutasi pejabat karena itu akan berdampak luas dan tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," pungkasnya.

Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan

Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada juga telah menggariskan ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," demikian bunyi beleid tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya sudah melarang kepala daerah, termasuk melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2024. Larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah.

Baca juga : Bawaslu Desak KPU Perbaiki Hak Politik Penyandang Disabilitas Saat Pilkada

Mutasi bisa dilakukan dengan kondisi tertentu karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya. Namun mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemendagri.Selain larangan mutasi, Kemendagri juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Pihaknya tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu.

"Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri karena kondisi tertentu," kata Akmal dalam keterangan pers, Minggu (7/4).

Baru-baru ini ramai diberitakan tentang pelantikan dan pengambilan sumpah 39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024. Pelantikan itu sebenarnya dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kustini akhirnya mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman tentang pembatalan Keputusan Bupati Sleman sebelumnya. Proses pembatalan itu terkesan alot dan memakan waktu. "Apabila benar adanya pelanggaran itu, konsekuensinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada. Nanti kita cek lagi," tutup Lolly. (Tri/Ant/RO/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya