Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyurati Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Isinya, Bawaslu mengimbau Mendagri untuk memastikan kepala daerahdi sejumlah wilayah seperti di Sleman untuk tidak melakukan mutasi pejabat.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, surat sengaja dibuat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan," kata Lolly kepada wartawan, Sabtu (6/4).
Baca juga : Bawaslu Sebut Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Dievaluasi
Surat yang ditujukan ke Mendagri itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dalam surat tersebut, Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
"Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," demikian bunyi surat tersebut.
Lolly mengatakan, terdapat ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut. "Kami mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan soal mutasi pejabat karena itu akan berdampak luas dan tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," pungkasnya.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada juga telah menggariskan ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," demikian bunyi beleid tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya sudah melarang kepala daerah, termasuk melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2024. Larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah.
Baca juga : Bawaslu Desak KPU Perbaiki Hak Politik Penyandang Disabilitas Saat Pilkada
Mutasi bisa dilakukan dengan kondisi tertentu karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya. Namun mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemendagri.Selain larangan mutasi, Kemendagri juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Pihaknya tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu.
"Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri karena kondisi tertentu," kata Akmal dalam keterangan pers, Minggu (7/4).
Baru-baru ini ramai diberitakan tentang pelantikan dan pengambilan sumpah 39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024. Pelantikan itu sebenarnya dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kustini akhirnya mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman tentang pembatalan Keputusan Bupati Sleman sebelumnya. Proses pembatalan itu terkesan alot dan memakan waktu. "Apabila benar adanya pelanggaran itu, konsekuensinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada. Nanti kita cek lagi," tutup Lolly. (Tri/Ant/RO/P-3)
Siti Fatimah, pengusaha wanita asal Sleman, sukses membangun usaha kuliner lokal berbasis daun kelor bernama Pawon Teges. Berkat inovasi dan dukungan KUR BRI.
Usai penyerahan LHP, Harda berterima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sleman yang telah bekerja dengan cepat dan baik.
Jika dilihat dari kelompok umur, belanja wisatawan nusantara yang berkunjung di wilayah Kabupaten Sleman, tertinggi oleh kelompok umur 55-64 tahun dengan rata-rata belanja Rp1.606.900.
Menteri Kebudayaan akan memberikan dukungan agar museum dapat berkembang dan naik kelas.
Khusus salak madu, ada dua varietas yang dikembangkan di Sleman yaitu Salak Madu Balerante dan Salak Madu Sokomartani
"Stunting di Sleman bukan karena kemiskinan. Data kami, (stunting) yang disebabkan kemiskinan hanya 5%, sedangkan 90% ke atas karena pola asuh,”
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved