Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyurati Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Isinya, Bawaslu mengimbau Mendagri untuk memastikan kepala daerahdi sejumlah wilayah seperti di Sleman untuk tidak melakukan mutasi pejabat.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, surat sengaja dibuat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan," kata Lolly kepada wartawan, Sabtu (6/4).
Baca juga : Bawaslu Sebut Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Dievaluasi
Surat yang ditujukan ke Mendagri itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dalam surat tersebut, Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
"Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," demikian bunyi surat tersebut.
Lolly mengatakan, terdapat ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut. "Kami mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan soal mutasi pejabat karena itu akan berdampak luas dan tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," pungkasnya.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada juga telah menggariskan ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," demikian bunyi beleid tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya sudah melarang kepala daerah, termasuk melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2024. Larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah.
Baca juga : Bawaslu Desak KPU Perbaiki Hak Politik Penyandang Disabilitas Saat Pilkada
Mutasi bisa dilakukan dengan kondisi tertentu karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya. Namun mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemendagri.Selain larangan mutasi, Kemendagri juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Pihaknya tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu.
"Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri karena kondisi tertentu," kata Akmal dalam keterangan pers, Minggu (7/4).
Baru-baru ini ramai diberitakan tentang pelantikan dan pengambilan sumpah 39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024. Pelantikan itu sebenarnya dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kustini akhirnya mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman tentang pembatalan Keputusan Bupati Sleman sebelumnya. Proses pembatalan itu terkesan alot dan memakan waktu. "Apabila benar adanya pelanggaran itu, konsekuensinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada. Nanti kita cek lagi," tutup Lolly. (Tri/Ant/RO/P-3)
Tebing Breksi terus unjuk gigi hingga menjadi tempat wisata yang banyak diminati masyarakat Sleman dan luar daerah Yogyakarta.
Kustini menyatakan kebijakan penonton sepak bola diperbolehkan masuk stadion masih menunggu aturan dari pemerintah pusat
Kemenangan tuan rumah diraih berkat gol bunuh diri pemain Filipina Jared Pena dan sumbangan striker Arkhan Kaka Purwanto.
RANS Nusantara FC berhasil bangkit dan menaklukkan Persikabo 1973 dengan skor 2-1 pada pekan perdana Liga 1 Indonesia 2023/2024 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DIY, Senin (3/7).
PERSIS Solo belum berhasil meraih kemenangan perdana usai ditahan imbang PSS Sleman 2-2 dalam lanjutan Liga 1 2023-2024, di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Jum'at (7/7).
Penyiagaan faskes dilakukan mengantisipasi persoalan kesehatan masyarakat yang mudik Lebaran, termasuk warga Sleman.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
"Ada beberapa Pati Polri yang mutasi atau mendapatkan jabatan baru, terdapat delapan Kapolda yang dirotasi, satu Asops Kapolri dan satu Kadiv TIK Polri," jelas Awi Setiyono
Dilakukan rotasi kapolda serta kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi di korp baju coklat, berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 dan ST/2248/VIII/KEP./2020
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan surat TR itu memang rutin dilakukan oleh tubuh Polri.
SEJUMLAH pihak mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatan mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved