Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KINERJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikritik. Sejumlah masalah dan pembiaran pelanggaran menjadi catatan kritis dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
"Ada persoalan di penyelenggara pemilu baik soal kemandiriannya, profesionalitas, dan kompetensi," kata mantan Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual, Selasa, 26 Maret 2024.
Abhan mengutip temuan Jaga Pemilu. Sebanyak 55 persen pelanggar pemilu adalah penyelenggaranya.
Baca juga : Perkuat Kelembagaan Bawaslu Jakbar Siap Sukseskan Pemilu 2024
"Angka ini cukup tinggi dan kita lihat ada kasus penyelenggara divonis di pengadilan dipidana seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar dia.
Abhan mengatakan data itu seyogianya menjadi bahan evaluasi KPU dan Bawaslu. Apalagi, Indonesia tengah menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ada persoalan apakah di rekrutmen awal atau hal lain. Mungkin juga banyak di ad hoc," papar dia.
Baca juga : PBNU: Penyelenggara Pemilu Harus Profesional tanpa Campur Tangan
Menurut Abhan, evaluasi itu penting agar Pilkada 2024 berjalan lebih profesional dan baik. Terpenting, hasilnya memiliki legitimasi yang baik.
"Evaluasi menyeluruh harus dilakukan apalagi menghadapi tahapan Pilkada 2024," tegas dia.
Peran Bawaslu Mengkhawatirkan
Abhan juga menyoroti lemahnya peran Bawaslu saat ini. Abhan merujuk pada satu laporan Jaga Pemilu yang direspons dari 210 laporan yang disampaikan.
Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi
"Dari 210 hanya satu yang ada tindak lanjut, ini cukup mengkhawatirkan dalam proses pemilu dalam hal penegakan hukum," kata Abhan dalam diskusi virtual, Selasa, 26 Maret 2024.
Abhan mengatakan Bawaslu seharusnya lebih serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Supaya pelanggaran pemilu bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Jadi catatan bahwa Bawaslu semestinya komitmen dalam penegakan hukum," papar dia.
Abhan mengingatkan Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menegakkan aturan pemilu. Bawaslu seyogianya memaksimalkan peran tersebut.
"Sangat disayangkan hanya satu yang ditindaklanjuti. Seharusnya laporan sekecil apapun sangat berarti dan jadi bagian dari tindak lanjut," ujar dia. (Z-7)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Perlu adanya penguatan dari sisi etika penyelenggara pemilu agar pelanggaran tak terjadi lagi di kemudian hari.
Astri menjelaskan bahwa uang santunan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang telah menjadi prioritas penting dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved