Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KINERJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikritik. Sejumlah masalah dan pembiaran pelanggaran menjadi catatan kritis dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
"Ada persoalan di penyelenggara pemilu baik soal kemandiriannya, profesionalitas, dan kompetensi," kata mantan Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual, Selasa, 26 Maret 2024.
Abhan mengutip temuan Jaga Pemilu. Sebanyak 55 persen pelanggar pemilu adalah penyelenggaranya.
Baca juga : Perkuat Kelembagaan Bawaslu Jakbar Siap Sukseskan Pemilu 2024
"Angka ini cukup tinggi dan kita lihat ada kasus penyelenggara divonis di pengadilan dipidana seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar dia.
Abhan mengatakan data itu seyogianya menjadi bahan evaluasi KPU dan Bawaslu. Apalagi, Indonesia tengah menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ada persoalan apakah di rekrutmen awal atau hal lain. Mungkin juga banyak di ad hoc," papar dia.
Baca juga : PBNU: Penyelenggara Pemilu Harus Profesional tanpa Campur Tangan
Menurut Abhan, evaluasi itu penting agar Pilkada 2024 berjalan lebih profesional dan baik. Terpenting, hasilnya memiliki legitimasi yang baik.
"Evaluasi menyeluruh harus dilakukan apalagi menghadapi tahapan Pilkada 2024," tegas dia.
Peran Bawaslu Mengkhawatirkan
Abhan juga menyoroti lemahnya peran Bawaslu saat ini. Abhan merujuk pada satu laporan Jaga Pemilu yang direspons dari 210 laporan yang disampaikan.
Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi
"Dari 210 hanya satu yang ada tindak lanjut, ini cukup mengkhawatirkan dalam proses pemilu dalam hal penegakan hukum," kata Abhan dalam diskusi virtual, Selasa, 26 Maret 2024.
Abhan mengatakan Bawaslu seharusnya lebih serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Supaya pelanggaran pemilu bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Jadi catatan bahwa Bawaslu semestinya komitmen dalam penegakan hukum," papar dia.
Abhan mengingatkan Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menegakkan aturan pemilu. Bawaslu seyogianya memaksimalkan peran tersebut.
"Sangat disayangkan hanya satu yang ditindaklanjuti. Seharusnya laporan sekecil apapun sangat berarti dan jadi bagian dari tindak lanjut," ujar dia. (Z-7)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved