Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan perlu adanya evaluasi terhadap tindak pidana pemilu yang berkaca dari penanganan pada Pemilu 2024. Evaluasi diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada.
Menurut Puadi, evaluasi dapat dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan dari berbagai aspek serta kasus-kasus yang dirasa menarik. Upaya tersebut sekaligus dinilai untuk mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Ia menyebut, evaluasi yang dilakukan harus menyasar aspek perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang bersifat lex spesialis dengan waktu penanganan tindak pidana yang terbilang cepat. Beberapa permasalahan yang dihadapi Bawaslu terkait penerapan norma hukum yang multitafsir, tidak adaptif, dan adanya kekosongan hukum.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
"Sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang jadi catatan satu aspek perundang-undangan," kata Puadi lewat keterangan tertulis yang dikutip Kamis (28/3).
Selain itu, ia juga menyoroti aspek teknis kesiapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Menurutnya, pemahaman bersama elemen penyusun Sentra Gakkumdu itu perlu dipertajam dan dipersolid.
Puadi mengungkap beberapa kasus menarik selama penanganan tindak pidana Pemilu 2024. Kasus-kasus ini dapat menjadi rujukan untuk menghadapi Pilkada 2024 serta menyolidkan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota supaya dapat bekerja lebih baik lagi.
"Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal, yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya PSU (pemungutan suara ulang) akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya," terangnya. (Tri/Z-7)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved