Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan perlu adanya evaluasi terhadap tindak pidana pemilu yang berkaca dari penanganan pada Pemilu 2024. Evaluasi diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada.
Menurut Puadi, evaluasi dapat dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan dari berbagai aspek serta kasus-kasus yang dirasa menarik. Upaya tersebut sekaligus dinilai untuk mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Ia menyebut, evaluasi yang dilakukan harus menyasar aspek perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang bersifat lex spesialis dengan waktu penanganan tindak pidana yang terbilang cepat. Beberapa permasalahan yang dihadapi Bawaslu terkait penerapan norma hukum yang multitafsir, tidak adaptif, dan adanya kekosongan hukum.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
"Sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang jadi catatan satu aspek perundang-undangan," kata Puadi lewat keterangan tertulis yang dikutip Kamis (28/3).
Selain itu, ia juga menyoroti aspek teknis kesiapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Menurutnya, pemahaman bersama elemen penyusun Sentra Gakkumdu itu perlu dipertajam dan dipersolid.
Puadi mengungkap beberapa kasus menarik selama penanganan tindak pidana Pemilu 2024. Kasus-kasus ini dapat menjadi rujukan untuk menghadapi Pilkada 2024 serta menyolidkan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota supaya dapat bekerja lebih baik lagi.
"Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal, yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya PSU (pemungutan suara ulang) akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya," terangnya. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved