Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bawaslu Sebut Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Dievaluasi

Tri Subarkah
28/3/2024 17:15
Bawaslu Sebut Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Dievaluasi
Ilustrasi: petugas KPPS membantu seorang warga memasukkan surat suara Pemilu 2024(Antara)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan perlu adanya evaluasi terhadap tindak pidana pemilu yang berkaca dari penanganan pada Pemilu 2024. Evaluasi diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada.

Menurut Puadi, evaluasi dapat dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan dari berbagai aspek serta kasus-kasus yang dirasa menarik. Upaya tersebut sekaligus dinilai untuk mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Ia menyebut, evaluasi yang dilakukan harus menyasar aspek perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang bersifat lex spesialis dengan waktu penanganan tindak pidana yang terbilang cepat. Beberapa permasalahan yang dihadapi Bawaslu terkait penerapan norma hukum yang multitafsir, tidak adaptif, dan adanya kekosongan hukum.

Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan

"Sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang jadi catatan satu aspek perundang-undangan," kata Puadi lewat keterangan tertulis yang dikutip Kamis (28/3).

Selain itu, ia juga menyoroti aspek teknis kesiapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Menurutnya, pemahaman bersama elemen penyusun Sentra Gakkumdu itu perlu dipertajam dan dipersolid.

Puadi mengungkap beberapa kasus menarik selama penanganan tindak pidana Pemilu 2024. Kasus-kasus ini dapat menjadi rujukan untuk menghadapi Pilkada 2024 serta menyolidkan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota supaya dapat bekerja lebih baik lagi.

"Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal, yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya PSU (pemungutan suara ulang) akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya," terangnya. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya