Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar memperbaiki hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menggarisbawahi hak politik bagi penyandang disabilitas dalam pilkada mendatang.
Menurutnya, hal itu diawali dengan pendataan adminitrasi secara lebih baik sehingga dapat memberikan akses dan alat bantu bagi pemilih kalangan disabilitas.
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
"Ke depan, masukan kepada KPU dalam masalah seperti ini perlu berbicara bagaiamana proses pemungutan suara yang bisa diakses bagi para penyandang disabilitas dimulai dari data administratif. Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) bisa mengecek seluruh pemilih yang ada, termasuk bagi penyandang disabilitas," ungkap Bagja, Minggu (24/3).
Bagja menambahkan, dengan adanya sensus yang dilakukan KPU setiap lima tahun sekali, perlu adanya perbaikan data yang diikuti pengembangan kualitas pelayanan jajaran KPU.
“Dengan adanya KPU bisa melakukan sensus lima tahun sekali, sehingga perlu adanya bimbingan teknis yang memadai termasuk dalam memerhatikan penyandang disabilitas lebih baik kembali," tutur pria asal Medan tersebut.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Bawaslu, lanjutnya, akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak bagi pemilih dari kalangan disabilitas.
Dia mencontohkan, soal pendataan pada Pemilu 2024, saat pembacaan DPS (daftar pemilih sementara) tidak disebutkan berapa jumlah penyandang disabilitas yang diperlukan alat khusus bantu.
“Itu kami protes saat pembacaan DPS. Begitu juga saat (penetapan) DPT tidak ada (jumlah data pemilih kalangan disabitas)," tegas Bagja.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
"Lalu ada juga masukan berupa surat dari Komnas HAM kami untuk memantau dan mengawasi (hak politik bagi penyandang disabilitas) tersebut. Bawaslu juga telah menyampaikan permasalahan akses ke TPS kepada KPU," tambahnya.
Jelang diselenggarakannya Pemilihan Serentak 2024, Bagja berharap adanya perbaikan yang dapat dimulai dari aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU).
“Kita harus memperbaiki, mau tidak mau perbaikannya dari Peraturan KPU (PKPU) bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu menyajikan data, sehingga Bawaslu juga dapat ikut membantu," paparnya.
Baca juga : Alasan KPU Jawa Barat Lamban Selesaikan Rekapitulasi
Bagja merasa perlu bimbingan teknis bagi jajaran KPU, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipilih dari warga sekitar TPS.
"Misalnya di TPS A ada dua penyandang disabilitas, satu tuna netra, satu lagi tuna rungu, maka sudah dipersiapkan alat bantu,” tandasnya.
Bagja juga mengingatkan bahwa KPPS juga harus mendapatkan pemahaman dan pelatihan sehingga tahu memberlakukannya karena KPPS merupakan warga sekitar TPS. (Z-1)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved