Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PERSONEL Polsek Perdagangan Resor Simalungun menggagalkan pesta narkoba di perladangan sawit di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/2).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima tersangka, salah satunya seorang perempuan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan menyampaikan penggerebekan yang dilakukan berdasarkan adanya laporan warga, yang menyebutkan di wilayah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Baca juga : Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Simalungun
"Kami Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun melakukan penggerebekan di perladangan sawit yang berada di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun berdasarkan adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba," kata AKP Juliapan, Kamis(8/2).
Dalam operasi tersebut lanjut dia pihaknya berhasil mengamankan tiga pria dan satu perempuan .
"Dari dalam perladangan tersebut Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial A, 41, K, 25, alias Kholik, SJ(21), dan satu perempuan dengan inisial E, 42, keempat tersangka merupakan warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun," ungkapnya.
Baca juga : Polri Sita 88 Kg Sabu yang Dikirim Fredy Pratama dari Thailand
Dari keempat tersangka, Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti itu sabu dengan berat total sekitar 3 gram, alat konsumsi narkoba, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
"Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatannya, dari keterangan K menjelaskan barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan dari masing-masing tersangka lainnya untuk dikonsumsi bersama-sama di tempat tersebut dan dibeli oleh tersangka E dari seorang Pria dengan inisial FW, 36, yang merupakan security Perumahan emplasemen Perkebunan Sei Mangkel Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun," tambahnya.
Selanjutnya Personel Polsek Perdagangan langsung mencari keberadaan pria yang dimaksud dan ditemukan FW, 36, di pos penjagaan A-Kebun Dusun Ulu Nagori Dusun Ulu Kecamatan Ujung padang Kabupaten Simalungun bersama dengan paket sabu seberta 0,58 gram.
Baca juga : Polisi Buru Bandar Narkoba Pemasok Sabu dan Ganja ke Ammar Zoni
"Saat dilakukan interogasi FW mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh E, sebelumnya diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan "IGUN" di daerah Lima Puluh Kabupaten Batubara, Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan narkoba ini secara lebih mendalam," jelasnya.
Dari kelima tersangka tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip besar yang berisikan diduga sabu seberat 3 gram dan 1 (satu) bungkus pelastik klip kecil berisikan diduga sabu seberat 0,58 gram, dan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 100 (seratus) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gelas plastik mineral merk Viera, 3 (tiga) batang pipet yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) barang kaca pirex yang diduga berisi bekas pemakaian narkoba jenis sabu. (Z-3)
Baca juga : Polisi Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Kegiatan itu, menurut Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas, mendapat antusiasme warga. Semua beras yang dijual dengan harga murah itu terjual habis.
Aksi ini sebagai respons cepat aduan dari masyarakat yang melapor aksi pemalakan ke layanan 110.
POLSEK Tanah Abang membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS, 23.
Namun, Anam enggan membeberkan identitas ketiga anggota yang disidang hari ini. Terpenting, kata dia, orang-orang yang ada dalam peristiwa pemerasan.
18 oknum anggota polisi melakukan pemerasan terhadap 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved