Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri mengirim pasukan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada pengungsi Rohingya di Aceh. Pengusutan itu menyusul adanya kasus TPPO pada pengungsi Rohingya.
"Bareskrim turun full di sana, anggota masih di sana (Aceh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip, Sabtu (23/12).
Djuhandhani mengaku masih mendalami praktik TPPO yang diduga melibatkan warga Rohingya yang mengungsi di Aceh. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, warga Rohingya yang tiba di Aceh diduga menjadi korban penyelundupan orang atau people smuggling.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Pengungsi Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang
"Sekarang yang kita dapatkan masih pada tahapan people smugling, lalu untuk tindak pidana perdagangan orang masih diperdalam," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dan menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammed Amin atau MA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.
Baca juga: Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang
"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 pengungsi Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu, 10 Desember 2023. Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.
MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 15 Desember 2023, dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku ditugaskan mengajak dan mengoordinasi warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar di Bangladesh menuju Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Fahmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.
Berdasarkan data UNHRC dalam satu bulan terakhir, gelombang pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia lebih dari 1.600 orang, yang sebagian besar mendarat di Aceh. (Z-3)
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved