Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRESTA Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu sebagai tersangka penyelundup manusia. Dari penyelidikan Polisi diketahui pengungsi Rohingya harus membayar masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta untuk berangkat ke Indonesia.
Dengan mengenakan baju tahanan warna serta tangan terborgol, tersangka MA, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12).
Baca juga: Pesawat TNI AU Patroli Cegah Masuknya Pengungsi Rohingya
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, sebelumnya MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besae pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Bahas Pengungsi Rohingya di KTT ASEAN-Jepang
Dari pemeriksaan tersangka dan saksi diketahui, setiap pengungsi yang hendak berangkat ke Indonesia diwajibkan membayarr Rp14 juta hingga Rp16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.
Adapun MA berperan sebagai kapten kapal serta yang mengajak pengungsi lain meninggalkan kamp penampungan di Bangladesh.
MA dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ( People Smuggling ) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Z-9)
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
PESISIR pantai selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, cukup rawan menjadi daerah penyelundupan narkoba. Kondisi itu membuat elemen terkait perlu menguatkan kolaborasi pengawasan di wilayah tersebut.
Hakim mengatakan Quincy Promes, sebagai pesepak bola internasional semestinya bertindak layaknya panutan bagi generasi muda.
Ada 102 pucuk senjata yang berhasil diamankan. Sebagian merupakan hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat.
Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimaus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan barang selundupan kosmetik, obat, dan barang ilegal lain yang menimbulkan kerugian negara.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Ratusan kilogram ganja ini dibawa dari Aceh melalui jalur darat dengan menggunakan truk sayuran yang berisi jengkol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved