Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu sebagai tersangka penyelundup manusia. Dari penyelidikan Polisi diketahui pengungsi Rohingya harus membayar masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta untuk berangkat ke Indonesia.
Dengan mengenakan baju tahanan warna serta tangan terborgol, tersangka MA, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12).
Baca juga: Pesawat TNI AU Patroli Cegah Masuknya Pengungsi Rohingya
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, sebelumnya MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besae pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Bahas Pengungsi Rohingya di KTT ASEAN-Jepang
Dari pemeriksaan tersangka dan saksi diketahui, setiap pengungsi yang hendak berangkat ke Indonesia diwajibkan membayarr Rp14 juta hingga Rp16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.
Adapun MA berperan sebagai kapten kapal serta yang mengajak pengungsi lain meninggalkan kamp penampungan di Bangladesh.
MA dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ( People Smuggling ) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Z-9)
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kasus ini mencerminkan pola kejahatan transnasional
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap fakta mencengangkan bahwa 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
Satgas Terpadu yang bertugas di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat, 5 Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved