Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRESTA Banda Aceh merilis barang bukti video transaksi penyerahan uang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pengungsi Rohingya.
Dalam video yang berdurasi 6 detik tersebut tampak sejumlah tumpukan uang yang berada diatas sebuah meja dan terlihat beberapa orang laki-laki yang sedang berbicara, yang diduga kuat sebagai agen penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Polisi menyebutkan video tersebut merupakan bukti transaksi penyerahan uang terkait penyelundupan pengungsi Rohingya dari Myanmar ke Indonesia, yang diperoleh dari HP tersangka.
Baca juga : Temui UNHCR, Ini Sikap Indonesia soal Pengungsi Rohingya
Dari pemeriksaan tersangka dan saksi diketahui, setiap pengungsi yang hendak berangkat ke Indonesia diwajibkan membayar 100 hingga 120 ribu taka atau Rp14 juta hingga Rp 16 juta.
Uang yang berhasil dikumpulkan dari pengungsi Rohingya tersebut kemudian digunakan untuk membeli kapal seharga 2 juta Taka atau sekitar Rp 280 juta dan akomodasi lainnya selama perjalanan. Sedangkan sisa keuntungannya akan dibagi kepada agen penyelundup. (MGN/Z-4)
SEBANYAK 24 jiwa di Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka terdampak bencana puting beliung.
ANGIN puting beliung bukan cuma menerjang Rancaekek, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tapi juga menghampiri Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, membangun tenda darurat dan dapur umum di Kawasan Industri Dwipapuri, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung.
SEBANYAK 137 rumah di Dusun Desa, Dusun Segel, Dusun Leuwihalang, Desa Mangkubumi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, tersapu angin puting beliung.
Saya tidak ingin mendengar ada korban yang tidak menerima makanan
Total warga terdampak di Kabupaten Bandung mencapai 8.560 kepala keluarga atau 34.273 jiwa.
SEBANYAK 155 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina, menyusul terungkapnya kasus penipuan atau scamming terbesar di negara itu.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar.
PELAKU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengiming-imingi korban dengan gaji puluhan juta rupiah.
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.
POLDA Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus jual beli ginjal dan organ tubuh lainnya di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved