Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan pemberhentian Gubernur Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi dari jabatan mereka dalam Rapat Paripurna, Senin (24/7).
Setelah diumumkan, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah NTT yang disaksikan seluruh anggota dewan, forkopimda, pimpinan BUMD dan BUMN.
Masa jabatan pasangan Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi secara resmi akan berakhir pada 5 September 2023.
Baca juga: Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di NTT
"Rapat paripurna hari itu dilakukan sebagai salah satu proses dalam langkah melengkapi administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil
kepala aerah Provinsi NTT," ujarnya.
Menurut Emi Nomleni, pada 5 September, NTT akan dipimpin oleh seorang penjabat gubernur. Namun, sejauh ini belum diketahui penjabat yang akan ditunjuk sebagai penjabat gubernur NTT tersebut.
Baca juga: Nerra Sasando Kagum Pengunjung Kafe Jaktim Terhibur dengan Aksi ANBI NTT
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan, saat ini ia bersama gubernur bekerja seperti biasa hingga 4 September 2023.
"Kami fokus menyelesaikan berbagai pekerjaan yang masih menjadi kewenangan kami, dan baru akan menyampaikan perpisahan dengan rakyat
pada 4 September," ujarnya.
Pasangan Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi atau Victory-Joss yang diusung Partai Nasdem, Golkar, Hanura dan PPP mengumpulkan 838.213 suara
(35,60%) saat pemilihan gubernur 27 Juni 2018 dan mulai bertugas sebagai gubernur dan wakil gubernur pada 5 September 2018. (Z-10)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved