Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRES Jepara, Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal (PMI) ke luar negeri. Sebanyak 19 orang telah menjadi korban kasus ini.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua tersangka. Yakni, AJS, warga kecamatan keling, Jepara dan K , ibu rumah tangga warga Kecamatan Cluwak, Pati.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan terbongkarnya kasus ini dari laporan dari salah satu calon PMI yang sudah membayar. Namun ia belum juga diberangkatkan.
Baca juga: 414 Tersangka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap dalam 10 Hari
Menurut Kapolres Jepara, AJS menipu 18 orang dan K menipu satu orang. Mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana. Tersangka AJS meminta uang senilai Rp30 juta, tapi dibayar dicicil misalnya Rp 2,5 juta dulu, kemudian membayar Rp3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta.
"Modus, memberangkatkan PMI melalui jalur darat, udara, laut, keluar negeri tanpa memiliki P3MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Wahyu.
Baca juga: Libatkan Oknum Aparat, Jaringan TPPO Harus Diusut oleh Lintas Instansi
Dalam penahanan itu, Kepolisan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi, catatan keberangkatan, kartu keluarga, dan ijazah.
Tersangka AJS mengklaim dirinya tertipu jaringan di atasnya. Dirinya merupakan salah satu orang yang mencari warga ingin berkerja keluar negeri, jika sudah ada maka dirinya berkordinasi dengan warga Cilacap untuk penyaluran ke negara tujuan.
"Kami dimanfaatkan olah salah satu orang lain dengan menjanjikan diberangkatkan," ujarnya.
Agar hal serupa tidak terulang kembali Kabid Diskopukmnakertrans Jepara, R Eko Sulistiyono yang ikut serta dalam gelar perkasa kasus TPPO. Eko mengapresiasi kinerja Polres Jepara atas terungkapnya jaringan tindak pidana perdagangan orang ini.
Dirinya mengimbau untuk masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja diluar negeri dengan gaji yang besar tanpa melewati alur prosedur yang sudah disediakan oleh Pemerintah, apalagi untuk P3MI di Jepara tidak ada perusahaannya.
"Jangan mudah tertipu dengan iming-iming, tanpa melewewati arus birokrasi. P3MI jepara tidak ada. Masyarakat lebih berhati-hati jika ada yang menawarkan seperti ini, kami koordinasi dengan kepolisian agar tidak terulang lagi," ujarnya.
Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 Miliar. (Z-3)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
Aksi tersangka berhasil dibongkar polisi berawal dari banyaknya laporan dari petani di Jepara yang kehilangan alat pertanian traktor masuk ke kepolisian.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
Petugas mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kos-kosan di Kabupaten Jepara yang dipergunakan tersangka S,21, predator seksual sebagai ajang kejahatan seksualnya.
Tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT TBS Industrial Indo, produsen tas dan dompet kulit di Jepara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved