Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Jepara, Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal (PMI) ke luar negeri. Sebanyak 19 orang telah menjadi korban kasus ini.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua tersangka. Yakni, AJS, warga kecamatan keling, Jepara dan K , ibu rumah tangga warga Kecamatan Cluwak, Pati.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan terbongkarnya kasus ini dari laporan dari salah satu calon PMI yang sudah membayar. Namun ia belum juga diberangkatkan.
Baca juga: 414 Tersangka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap dalam 10 Hari
Menurut Kapolres Jepara, AJS menipu 18 orang dan K menipu satu orang. Mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana. Tersangka AJS meminta uang senilai Rp30 juta, tapi dibayar dicicil misalnya Rp 2,5 juta dulu, kemudian membayar Rp3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta.
"Modus, memberangkatkan PMI melalui jalur darat, udara, laut, keluar negeri tanpa memiliki P3MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Wahyu.
Baca juga: Libatkan Oknum Aparat, Jaringan TPPO Harus Diusut oleh Lintas Instansi
Dalam penahanan itu, Kepolisan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi, catatan keberangkatan, kartu keluarga, dan ijazah.
Tersangka AJS mengklaim dirinya tertipu jaringan di atasnya. Dirinya merupakan salah satu orang yang mencari warga ingin berkerja keluar negeri, jika sudah ada maka dirinya berkordinasi dengan warga Cilacap untuk penyaluran ke negara tujuan.
"Kami dimanfaatkan olah salah satu orang lain dengan menjanjikan diberangkatkan," ujarnya.
Agar hal serupa tidak terulang kembali Kabid Diskopukmnakertrans Jepara, R Eko Sulistiyono yang ikut serta dalam gelar perkasa kasus TPPO. Eko mengapresiasi kinerja Polres Jepara atas terungkapnya jaringan tindak pidana perdagangan orang ini.
Dirinya mengimbau untuk masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja diluar negeri dengan gaji yang besar tanpa melewati alur prosedur yang sudah disediakan oleh Pemerintah, apalagi untuk P3MI di Jepara tidak ada perusahaannya.
"Jangan mudah tertipu dengan iming-iming, tanpa melewewati arus birokrasi. P3MI jepara tidak ada. Masyarakat lebih berhati-hati jika ada yang menawarkan seperti ini, kami koordinasi dengan kepolisian agar tidak terulang lagi," ujarnya.
Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 Miliar. (Z-3)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
POLISI memeriksa pemilik usaha dalam kasus tewasnya 5 warga setelah menenggak minuman keras atau miras oplosan di Jepara. Korban miras oplosan bertambah
Kepolisian Jepara juga masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus minuman keras oplosan tersebut, yakni dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, 21, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk kembali disidangkan.
DALAM empat hari puluhan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung melanda Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
BENCANA banjir dan 18 titik longsor melanda Kabupaten Jepara, sebanyak 1.445 keluarga ( 3.522 jiwa) warga Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara terisolasi akibat terputusnya akses jalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved