Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, kerjasama lintas instansi sangat diperlukan untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya kejahatan perdagangan orang sangat tidak manusiawi karena mengeksploitasi manusia, baik dari sisi ekonomi, maupun seksual.
"Perlu ada kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO, apalagi yang melibatkan oknum aparat. TPPO adalah kejahatan trans nasional serta kejahatan serius terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan sindikat,” kata Didik dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (16/6).
Jika tidak dimitigasi dan dicegah, kejahatan itu kata Didik, akan terus memakan korban dan Indonesia akan terus menjadi sumber atau tempat transit kejahatan TPPO. Bahkan menjadi penerima kejahatan trafficking yang cukup besar khususnya Jabar, NTB, Jatim, dan Jateng.
Baca juga: Korban TPPO Mencapai 1.006 Orang, 284 Tersangka Ditangkap
Dikatakan Didik, penindakan kejahatan TPPO perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan. Karena pada praktiknya, kasus perdagangan orang banyak yang melibatkan jaringan kuat baik secara lokal, nasional maupun Internasional.
“Kejahatan ini juga memungkinkan dibackup oleh orang-orang kuat termasuk oknum-oknum aparat pemerintah, oknum polisi, oknum TNI,” ungkap Didik.
Selain itu, Didik pun mendorong kerja sama antar-negara dalam membongkar setiap jaringan praktik TPPO. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan Indonesia mendapatkan informasi akurat dalam melakukan tindakan penegakan hukum.
Baca juga: Tersangka 9 Jaringan TPPO di Kaltara Bertambah Jadi 12, 7 Masih Buron
"Untuk jangka menengah dan panjang, Pemerintah harus membangun kerja sama dengan berbagai negara khususnya negara tetangga dan negara-negara tujuan para tenaga kerja Indonesia," imbau Didik.
Dikatakannya, Komisi III DPR akan terus mengawal kasus-kasus TPPO yang sudah menjadi momok di Indonesia. Didik berharap seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam tindakan pencegahan TPPO.
“Kasus perdagangan orang di Indonesia dinilai dapat diminimalisir apabila ada kesadaran bersama terhadap persoalan ini. Apabila menemukan adanya indikasi PMI yang akan ditempatkan melalui jalur non-formal atau mengetahui tempat penampungan PMI ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib," ujar Didik
Apresiasi Polri
Dalam kesempatan itu, Politisi dari Fraksi partai Demokrat ini juga mengapresiasi Polri yang mengungkap keterlibatan salah satu oknum perwira menengah dalam kasus TPPO. Polri pun diminta untuk menindak tegas tersangka yang diketahui berdinas di Mabes Polri dengan pangkat AKBP itu apabila terbukti bersalah.
“Mengingat sedemikian masifnya kejahatan TPPO dan korbannya terus berjatuhan, maka saya berharap gugus tugas dan Kepolisian harus terus mengambil langkah-langkah tegas untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Termasuk menindak para oknum aparat kotor yang menjadi beking kejahatan ini,” kata Didik.
Didik juga memuji langkah Polri yang membentuk Satuan Tugas (Satgas TPPO) sebagai langkah penegakan hukum dari maraknya kasus-kasus TPPO, yang mayoritas terkait dengan PMI ilegal. Sejak Satgas ini dibentuk, berbagai kasus perdagangan orang maupun praktik pengiriman dan penempatan PMI ilegal ke negara tujuan dapat diungkap serta digagalkan.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah cepat gugus tugas yang dipimpin oleh Kapolri dalam melakukan penindakan TPPO belakangan ini,” tutur Didik.
Didik meminta aparat berwajib menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam kasus perdagangan orang agar tidak mencoreng nama baik Pemerintah dan penegak hukum. (Z-9)
SEBANYAK 155 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina, menyusul terungkapnya kasus penipuan atau scamming terbesar di negara itu.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar.
PELAKU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengiming-imingi korban dengan gaji puluhan juta rupiah.
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.
POLDA Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus jual beli ginjal dan organ tubuh lainnya di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved