Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap 33 penyalahguna narkoba sepanjang Mei lalu. Mereka terdiri dari peracik, kurir, penjual dan pengguna.
Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso mengatakan mereka ditangkap petugas Satreskrim dengan situasi berbeda-beda dan tidak semua saling terkait.
"Ada yang pisah-pisah, ada yang berjaring. Lima orang di antara mereka residivis, dua orang peracik home industry. Yang lainnya pengguna," ujar Bismo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/6).
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan 4 Ribu Pil Ekstasi di Jakarta Pusat
Dari 33 tersangka, 16 orang merupakan pengguna sabu, empat orang pengguna ganja, sembilan orang pengguna tembakau sintetis dan empat orang pengguna psikotropika.
Modusnya, sambung Bismo, para pengguna itu membeli dengan sistem tempel. "Mereka memesan, membeli ke bandar melalui media sosial. Rata-rata usia pelaku 28 tahun," katanya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Ribuan Ekstasi dan 3.5 Kg Sabu
Dari para penyalahguna itu, kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir psikotropika.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
Selanjutnya, untuk penyalahguna obat-obatan mengandung psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1976 tentang psikotropika, khususnya pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant/Z-11)
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Penerima paket menyuruh orang lain mengambilnya untuk diantarkan ke alamat di Kampung Cimanggu, Desa Tegallega, Kecamatan Warungkondang.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
“Ganja untuk kesehatan medis mesti diuji dengan melibatkan IDI bahkan lembaga-lembaga terkait yang membidangi masalah kegunaan ganja.”
"KAMU pernah nonton film Narcos Mexico di Netflix? Di sana ada ladang ganja berhektare-hektare di tengah gurun.
Untuk mengantisipasi kericuhan laga Inggris vs Serbia, polisi Jerman menerapkan aturan soal minum bir untuk para suporter Inggris. Pihak keamanan mempersilahkan suporter merokok ganja
Ganja tersebut dikemas dalam enam kardus yang telah ditaburi biji dan bubuk kopi untuk mengelabui penciuman anjing pelacak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved