Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATRESNARKOBA Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram dan 4.988 butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan dari pengungkapan itu total ada 6 orang yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Komarudin menyebutkan, pengungkapan bermula saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Pihaknya pun kemudian bergerak dan menangkap tersangka RS pada 16 Mei lalu.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Ribuan Ekstasi dan 3.5 Kg Sabu
"Jadi RS ini sebagai perantara, barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian diterima RS disebar-sebar ke pengedar- kecil, yakni MA," kata Komarudin, Selasa (6/6).
Baca juga : IPW Apresiasi Langkah Kabareskrim Petakan Indikasi Dana Narkoba di Pemilu
Setelah itu, Komarudin memaparkan pihaknya kemudian mengamankan MA. Dari tangan MA turut diamankan 100 gram sabu.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya MSP dan RF termasuk barang bukti 500 gram sabu. Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan 1 kilogram sabu di tersangka JN.
Komarudin juga memaparkan, para pelaku tersebut dikendalikan oleh beberapa pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Menurut pengakuan tersangka, pola mereka terputus, pelaku hanya menunggu perintah pengendali, untuk dikirimkan atau diambil oleh orang-orang tertentu," beber Komarudin.
"Ini masih kami telusuri, kami jadikan DPO. Mengingat orang inilah yang mengendalikan kepada siapa harus dikirimkan dan dimana harus diletakkan," imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Z-8).
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Polisi mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan ini, yakni IML (29), MM (30), dan DG (31).
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut dan berhasil mengamankan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu di rumah kontrakan di Jalan Tosiga 11, RT 013/04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi juga menemukan barang bukti satu ember yang berisi campuran 20 kilogram sulfur dan 500 gram sabu di rumah tersebut untuk dibuat pil ekstasi.
Aktor muda, Hud Filbert, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/4). Hud mengklaim baru sekali mengonsumsi narkoba.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran Dirjen Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di Tangerang.
SEBANYAK 4988 butir ekstasi dan 3.5 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved