Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tasikmalaya berhasil menangkap dukun palsu berinisial Y. Tersangka merupakan warga Sukahening yang diduga mencabuli ibu muda berinisial S yang bersal dari Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pencabulan tersebut dilakukan dengan modus bisa menyembuhkan pengaruh guna-guna.
Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya AK Agung Tri Poerbowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Disebutkan S dicabuli pelaku di rumahnya dengan menawarkan jasa bisa mengobati pengaruh guna-guna yang dikirimkan mantan pacarnya.
Baca juga: Polisi Bali Tangkap Penyebar Video Porno Mantan Pacar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban pertama kali bertemu pelaku di tempat penggilingan padi. Dia membujuk korban dengan menawarkan pengobatan. Pelaku meminta korban datang ke rumah dengan syarat membawa kapas dan minyak goreng," kata Agung, Selasa (2/5).
Agung mengatakan korban kemudian datang dengan membawa apa yang diperintah tersangka. Setelah itu, S diminta masuk ke dalam kamar dan diikuti tersangka yang kemudian menutup pintu. Korban diminta melepas semua pakaian yang dipakainya.
"Korban menuruti kemauan tersangka dan memakai selimut hingga proses pengobatan dilakukannya dengan meraba tubuh ibu muda dibaluri minyak goreng. Dalam proses itu, YP melakukan pencabulan, pelecehan seksual fisik dan setelah kejadian itu korban pulang ke rumahnya, menceritakan kepada keluarganya telah disetubuhi oleh tersangka," ujarnya.
Baca juga: Dadang Buaya Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Bacok 2 Orang
Menurutnya, suami korban yang mendengar cerita istrinya naik pitam dan mengirimkan pesan kepada pelaku yang berpura-pura sebagai korban ingin lagi diobati hingga tersangka datang ke rumahnya.
Saat tiba di rumah korban, tersangka langsung ditangkap hingga dibawa ke Polsek Pageurageung dan kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Kota Tasikmalaya.
"Keluarga korban berhasil menangkap pelaku dan kini anggota masih dalam pemeriksaan berkaitan dengan laporan korban. Perbuatan yang dilakukannya dijerat Pasal 4B jo Pasal 6C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Agung. (Z-6)
Polres Tangsel menangkap seorang oknum guru SD di Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP, 55, Berikut fakta-fakta kasus oknum guru cabuli belasan murid di Tangsel
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang oknum guru di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel berinisial YP, 55. Ia diduga mencabuli belasan muridnya.
Seorang pria lansia berinisial OC, 77 tahun, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan oleh anggota Kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sesama lansia.
Kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu diketahui, termasuk kronologi, bukti, dan penanganan korban.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Rumah Sakit (RS) Jasa Kartini Tasikmalaya merayakan hari jadinya yang ke-29 dengan mempertegas posisinya sebagai pionir layanan kesehatan swasta di Priangan Timur.
Warga awalnya mengira pemuda itu kecapean karena puasa hingga pingsan di jalan, tapi ternyata nekat minum kopi dicamur racun tikus gegara putus cinta sama mantan pacarnya.
Daging sapi dijual Rp 140 perkg, daging ayam Rp 39 ribu perkg, telur telur ayam Rp 29 ribu hingga Rp 31.500 per kg.
Program gerakan pangan murah (GPM) menyediakan beras SPHP Rp57.500 kemasan 5 kg, minyak goreng Rp15 ribu per liter, daging sapi Rp140 ribu kg, daging ayam Rp54 ribu per 2 kg.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved