Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali menangkap Dadang Sumarna, preman yang tenar di Garut. Dia ditangkap karena berbuat onar dan kali ini Dadang membacok dua orang menggunakan golok.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dadang alias Dadang Buaya saat melakukan aksinya ternyata masih menjalani proses pembebasan bersyarat dan baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Baca juga: Polisi di Ibu Kota Diminta tetap Lakukan Patroli Skala Besar
Kapolres Garut AKB Rio Wahyu Anggoro mengatakan, perbuatan Dadang pada Selasa kemarin membuat dia harus berurusan dengan penegak hukum untuk ketiga kalinya. Padahal, preman bengis itu telah diwanti-wanti untuk tidak membuat masalah.
"Saya sudah ingatkan sebelum Lebaran kepada Dadang Buaya melalui anggota (Polres Garut), termasuk seluruh residivis yang keluar penjara, jangan membuat masalah dan jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum. Perbuatan yang dilakukan Dadang Buaya dinilai dia tidak kapok dan sudah berulang kali keluar masuk bui," kata Rio dalam konfrensi pers, Kamis (27/4).
Kapolres menerangkan selain Dadang juga ada tersangka lain, yakni Yusuf Suproni yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Dadang dan Yusup mengaku kesal ditegur korban saat melintas dengan cepat di jalan raya.
Awalnya Yusuf kesal dan memukul dua korban tersebut. Dadang kemudian menghampiri dan malah membacok dengan golok yang dia pegang.
Baca juga: Kang Emil Larang ASN Jabar Flexing di Dunia Maya
"Kedua korban tersebut bernama Opid alias Eyang dan Roni Darmawan hingga warga yang melihat langsung dilarikan RSU Pameungpeuk karena mengalami luka robek akibat dibacok senjata tajam. Atas kejadian tersebut, polisi meminta kedua tersangka untuk menyerahkan diri sebelum saya memimpin penangkapan ini hingga akhirnya keduanya ditangkap," ujarnya.
Dadang kini dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 dan terancam 7 tahun penjara ditambah seperempat hukuman, karena bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat.
Sebelumnya pada Mei 2021, Dadang pernah ditangkap karena menyerang kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk dengan membawa sebilah golok. (Z-6)
Belasan tersangka yang ditangkap itu melakukan berbagai tindak pidana mulai dari pencurian motor, penganiayaan hingga penggelapan.
Puluhan preman yang diamankan tersebut terdiri dari 30 orang pak ogah, 7 orang juru parkir liar, hingga 3 orang debt collector.
Gambar kedua pelaku terekam oleh kamera fotografer yang kebetulan berada di lokasi kejadian, kemudian viral di media sosial.
Pihak kepolisian akan menindak para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukannya
Kesibukan masyarakat dan kontrol sosial yang sudah mulai melemah juga menjadi pemicu terjadinya kejahatan jalanan pada siang hari
Polsek Koja menyita sebanyak 143 knalpot brong dalam dua kali Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada malam hari.
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved