Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Asistensi Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepolisian juga telah membuat laporan polisi (LP) tipe A per 12 Oktober 2021. "Saya mendapatkan update dari tim asistensi di Luwu Timur. Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10).
Lebih lanjut, dia mengatakan upaya penyelidikan bakal difokuskan dalam rentang waktu 25-31 Oktober 2019. Pasalnya, pada 31 Oktober 2019, ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap tiga anaknya, yang diduga menjadi korban pencabulan sang ayah.
Baca juga: Hasil Visum Mandiri Kasus di Luwu Timur tidak Dilaporkan ke Penyidik
Namun, hasil visum dari kepolisian yang dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019, justru tidak menemukan kelainan pada tiga anak yang menjadi korban pencabulan. Dalam proses penyelidikan, tim akan mendalami hasil pemeriksaan dari 25 Oktober 2019 sampai diperiksanya ketiga korban pada 31 Oktober 2019.
“Kenapa? Karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum tanggal 9 (Oktober), dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan," tutur Ahmad.
"Kemudian, pemeriksaan medis oleh ibu korban di tanggal 31 menunjukkan ada katakan lah kelainan. Kami tidak sampaikan vulgar, karena visum ini tidak bisa dibuka secara vulgar," imbuhnya.
Saat ini, petugas kepolisian sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa dokter IM. Dokter tersebut yang melakukan pemeriksaan medis terhadap tiga korban pada 31 Oktober 2019. Korban diketahui menjalani pemeriksaan medis di RS Vale Sorowako.
Baca juga: Membuka Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur
"Tapi pemeriksaan medis yang dilakukan tanggal 31 oleh dokter IM, kira-kira ada kelainan. Sehingga, penyidik akan mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober 2019 sampai 31 Oktober 2019," terang Ahmad.
"Orang tua korban telah melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali. Terakhir di tanggal 10 Desember 2019, ini yang kelima ya. Telah dilakukan terapi terakhir oleh Dokter Ira," sambung dia.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga anak berusia di bawah 10 tahun pada 2019 kembali viral di media sosial. Tepatnya, setelah muncukl pemberitaan dari media massa bahwa penyelidikan kasus pencabulan ayah terhadap anaknya, sudah dihentikan Polres Luwu Timur.(OL-11)
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Kondisi emosional adalah faktor penentu utama kemampuan anak dalam menyerap pelajaran.
Pengenalan puasa yang dilakukan dengan paksaan berisiko menimbulkan tekanan emosional yang berdampak negatif pada kesehatan mental anak.
Orangtua juga diminta mewaspadai Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pewarna atau penyedap rasa yang sering ditambahkan ke dalam makanan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kesalahan nutrisi sering kali terjadi karena ketidaktahuan orangtua yang menganggap pola makan anak saat ini sebagai hal yang wajar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved