Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buntut Prank Akidi Tio Rp2 Triliun, Kapolda Sumsel Potensial Disanksi

Hilda Julaika
05/8/2021 15:14
Buntut Prank Akidi Tio Rp2 Triliun, Kapolda Sumsel Potensial Disanksi
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri saat menerima bantuan sebesar Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio(DOK POLDA SUMSEL )

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri berpotensi terkena sanksi oleh internal Polri karena melanggar sejumlah aturan. Utamanya karena mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menerima sumbangan Rp2 triliun yang keberadaan uangnya masih simpang siur.

"Sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati terkait hibah kepada Polri," kata Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (5/8).

Aturan-aturan tersebut, seperti, penerbitan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Polri. Lalu, pada aturan secara umum pun pemerintah mempunyai Peraturan Menteri Keuangan nomor 99 tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Selain itu, ada juga Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lalu yang terakhir adalah, Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Pencairan Hibah.

Menurutnya kejadian ini perlu menjadi contoh bersama. Bahwa jajaran kepolisian tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian termasuk perihal penerimaan dana hibah.

"Kasus ini bisa menjadi evaluasi kita bersama. Meski ada niat baik untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, tapi tetap kita harus mengedepankan prinsip kehati-hatian," tambah dia.

Baca juga: Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam 12 Tahun Penjara

Kompolnas, ke depannya akan tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas eksternal kepolisian untuk memantau perkembangan dari pemeriksaan internal yang dilakukan Polri terhadap Kapolda.

Irjen Eko juga telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik rencana pemberian sumbangan Rp2 triliun itu. Pasalnya karena ketidakjelasan dana tersbeut sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Kegaduhan yagn terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu," kata Eko kepada wartawan, Kamis (5/8).

Pihaknya menyadari sikap kurang berhati-hati dan mempercayai pemberian sumbangan itu tanpa mengecek uang yang dijanjikan.

"Saat itu saya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini. Uangnya diminta dikawal transparansinya," ungkap dia.

Sebelumnya, Almarhumah pengusaha Akidi Tio lewat anaknya Heryanty Tio mengutarakan niat menyumbang sebesar Rp2 triliun untuk penanganan covid-19 di Sumatra Selatan. Adapun dana tersebut dalam bentul BIlyet Giro yang perlu dilakukan pemindahan rekening dan pencairan. Namun, hingga tanggal jatuh tempo pencairan pada 2 Agustus ternyata uang di rekening giro tersebut tidak bisa dicairkan.

Bahkan anak bungsu Akidi, Heriyanty sudah dijemput polisi untuk diperiksa pada Senin (2/8). Heriyanty pun masih diperikan untuk memastikan hibah dana itu benar-benar terjadi pada Selasa (3/8). Sehingga saat ini, Heriyanti berstatus wajib lapor. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya