Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam 12 Tahun Penjara

Sumantri
05/8/2021 14:20
Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam 12 Tahun Penjara
Cynthiara Alona(Antara)

KASUS prostitusi online anak dibawah umur yang melibatkan artis Cynthiara Alona mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.

Dalam sidang yang berlansung secara virtual dan tertutup bagi masyatakat umum itu, terdakwa Alona dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

"Hari ini Pengadilan Negeri Kota Tangerang mulai melakukan sidang perdana perkara prostitusi online atas nama terdakwa Alona,' kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma seusai sidang tersebut, Kamis (5/8).

Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang membacakan dakwaan itu, kata dia, langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana.

Proses sidang dilakukan secara virtual dan tertutup bagi masyarakat umum, kata Dapot, karena kondisi saat ini masih pandemi covid-19 dan korbannya anak di bawah umur.

Selain Alona, kata Dapot, dua orang terdakwa lainnya yakni, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan Deyka Alviandi yang merupakan salah satu pengelola hotel milik Alona juga dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Baca juga : Dinar Candy Terancam Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi

Lebih jauh Dapot menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Rencana saksi kita panggil kurang lebih tiga atau empat orang," katanya.

Sementara itu pengacara ketiga terdakwa, Halim Darmawan mengatakan, pihaknya akan menelaah dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya itu

Dan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena mengakui adanya perkara tersebut. Namun demikian, lanjut dia, dalam sidang yang akan datang, ia akan menghadirkan saksi yang meringankan bagi para terdakwa.

"Kami siapkan sekitar dua (saksi) sesuai dengan hukum acara yang ada," kata dia.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya