Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS prostitusi online anak dibawah umur yang melibatkan artis Cynthiara Alona mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Dalam sidang yang berlansung secara virtual dan tertutup bagi masyatakat umum itu, terdakwa Alona dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Hari ini Pengadilan Negeri Kota Tangerang mulai melakukan sidang perdana perkara prostitusi online atas nama terdakwa Alona,' kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma seusai sidang tersebut, Kamis (5/8).
Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang membacakan dakwaan itu, kata dia, langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana.
Proses sidang dilakukan secara virtual dan tertutup bagi masyarakat umum, kata Dapot, karena kondisi saat ini masih pandemi covid-19 dan korbannya anak di bawah umur.
Selain Alona, kata Dapot, dua orang terdakwa lainnya yakni, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan Deyka Alviandi yang merupakan salah satu pengelola hotel milik Alona juga dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Baca juga : Dinar Candy Terancam Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi
Lebih jauh Dapot menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Rencana saksi kita panggil kurang lebih tiga atau empat orang," katanya.
Sementara itu pengacara ketiga terdakwa, Halim Darmawan mengatakan, pihaknya akan menelaah dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya itu
Dan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena mengakui adanya perkara tersebut. Namun demikian, lanjut dia, dalam sidang yang akan datang, ia akan menghadirkan saksi yang meringankan bagi para terdakwa.
"Kami siapkan sekitar dua (saksi) sesuai dengan hukum acara yang ada," kata dia.(OL-2)
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Tepat pada 27 Januari 2026, Maia Estianty genap berusia 50 tahun dan ia mengaku kini jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga kebugaran tulang dan sendi.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Siapa Boiyen? Ini profil lengkap Yeni Rahmawati, komedian dan pedangdut yang kini jadi sorotan usai menggugat cerai suaminya di PA Tigaraksa.
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
Kisah inspiratif 7 selebritis dunia yang memulai karier dari jalanan (pengamen). Dari Rod Stewart hingga Ed Sheeran, simak perjuangan mereka menembus industri hiburan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved