ANAK pengusaha dari almarhum Akidi Tio, Heryanti Tio, telah mengutarakan pemberian bilyet giro sebesar Rp2 triliun kepada Polda Sumatera Selatan untuk penanganan covid-19.
Namun, ternyata saldo di rekening giro tersebut tidak cukup. Polisi pun tengah mencari motif Heryanti yang nekat melakukan perbuatan menngarah pada dana hibah bodong.
"Dengan adanya saldo tak mencukupi, tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Penyidik akan mencari motifnya dan apakah maksudnya, kepada 'yang punya itikad baik' untuk menyumbang di Sumatera Selatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (5/8).
Baca juga: Buntut Prank Akidi Tio Rp2 Triliun, Kapolda Sumsel Potensial Disanksi
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Heryanti memberikan giro Rp2 triliun kepada Polda Sumatera Selatan pada 29 Juli 2021. Bilyet giro tersebut diketahui memiliki jatuh tempo pada 2 Agustus 2021.
Kemudian, penyidik melakukan kliring bersama Heryanti ke bank yang bersangkutan, dengan tujuan mengambil dana Rp2 triliun. Namun, pihak bank memberi keterangan bahwa saldo tidak mencukupi.
"Tanggal 29 Juli, yang bersangkutan memberikan bilyet giro ke Polda Sumsel. Jatuh temponya tanggal 2 Agustus 2021. Kemudian BG tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan," imbuh Argo.
Baca juga: PPATK Sudah Curiga Sejak Awal Profil Keluarga Akidi Tio
"Kita melaksanakan kliring atau ingin mengambil dana tersebut. Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," imbuhnya.
Sejauh ini, tim penyidik dari Polda Sumatera Selatan telah memeriksa lima orang saksi terkait dana hibah dari keluarga pengusaha Akidi Tio. Rinciannya, Heriyanti Tio yang merupakan anak Akidi Tio, Hardi Darmawan selaku dokter pribadi keluarga dan lainnya saudara dari Heriyanti Tio.
"Penyidik sudah meminta keterangan kepada lima orang sementara ini. Nanti, ada juga ahli kami minta keterangan untuk prosesnya oleh penyidik," pungkas Argo.(OL-11)