Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

BNNP Bali Tangkap Selebgram dan Manajer Hiburan Malam

Arnoldus Dhae
13/7/2021 13:05
BNNP Bali Tangkap Selebgram dan Manajer Hiburan Malam
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat gelar perkara di BNNP Bali, Selasa (13/7/2021).(MI/Arnold)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang selebgram dan manajer tempat hiburam malam di Bali. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda dan dalam operasi yang berbeda.

"Setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran Narkoba, kami melakukan upaya penyelidikan. Dan inilah hasil pengungkapan kasusnya oleh Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali hingga minggu kedua Bulan Juli 2021 telah melakukan pengungkapan pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra  saat gelar perkara di Kantor BNNP Bali, Selasa (13/7).

Menurut Sugianyar, ada tiga pelaku yang ditangkap. Pertama, seorang pria dengan inisial GA alias Dede. Pelaku asal Jembrana Bali ini ditangkap di pinggir Jalan Raya Kapal No. 36, Kel/Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tepatnya di depan Kantor Perusahaan Jasa Ekspedisi, Rabu (30/6) sekira pukul 16.30 Wita.

Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 2 paket sabu (Metamfetamina) dengan berat keseluruhan sebanyak 99,07 (sembilan puluh sembilan koma nol tujuh) gram brutto atau 95,82 (sembilan puluh lima koma delapan dua) gram netto yang dalam sebuah paket kiriman dengan modus disembunyikan dalam kompartemen tas wanita. Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam - 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna hitam. Saat ditangkap, pelaku sedang menguasai barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu (Metamfetamina) di TKP.

Di hadapan para saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan hingga menemukan 2 (dua)paket BB diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1 Ons yang disembunyikan dalam kompartemen tas wanita yang telah dimodifikasi.

"Kepada petugas, tersangka mengakui paket tersebut rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali di pasaran," urainya.

Kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kedua adalah seorang manajer tempat hiburan malam dan selebgram dengan followers ratusan ribu orang. Selebgram cantik ini yang ditangkap oleh BNNP
Bali di salah satu vila di jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (9/7) lalu. Pelaku bernama Jesicca Adeola Forrester.

Selebgram ini memiliki 146 ribu pengukut di Instagram. Dia ditangkap bersama pria yang merupakan manager salah satu club' malam di Kuta bernama Denny.  Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelahgunaan atau peredaran gelap narkotika di dekat lokasi penangkapan. Selanjutnya, pada 9 Juli 2021, petugas mendatangi salah satu villa di di Jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Saat masuk ke dalam vila itu, petugas menemukan tersangka Denny di dalam salah satu kamar bersama tersangka Jesicca. "Keduanya diamankan disaksikan oleh saksi dari masyarakat, petugas kami melakukan penggeledahan di dalam vila itu," kata Sugianyar.

Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba. Yakni, satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu dengan berat total 2,95 gram netto, satu plastik klip berisi tiga butir pil tablet warna kuning yang mengandung sabhu dengan berat total 1,05 gram netto, dan satu plastik klip berisi 1,78 gram netto sabhu. Sehingga total barang bukti narkoba jenis sabhu yang diamankan sejumlah 4,78 gram netto.

"Selain itu ditemukan juga satu alat hisap sabhu atau bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu korek gas modifikasi dan dua unit HP," imbuh Sugianyar. Keduanya dikenai pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (OL-13)

Baca Juga: Pemkab Banyumas Optimis Capai Target Investasi Rp1 Triliun Tahun Ini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya