Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang selebgram dan manajer tempat hiburam malam di Bali. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda dan dalam operasi yang berbeda.
"Setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran Narkoba, kami melakukan upaya penyelidikan. Dan inilah hasil pengungkapan kasusnya oleh Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali hingga minggu kedua Bulan Juli 2021 telah melakukan pengungkapan pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat gelar perkara di Kantor BNNP Bali, Selasa (13/7).
Menurut Sugianyar, ada tiga pelaku yang ditangkap. Pertama, seorang pria dengan inisial GA alias Dede. Pelaku asal Jembrana Bali ini ditangkap di pinggir Jalan Raya Kapal No. 36, Kel/Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tepatnya di depan Kantor Perusahaan Jasa Ekspedisi, Rabu (30/6) sekira pukul 16.30 Wita.
Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 2 paket sabu (Metamfetamina) dengan berat keseluruhan sebanyak 99,07 (sembilan puluh sembilan koma nol tujuh) gram brutto atau 95,82 (sembilan puluh lima koma delapan dua) gram netto yang dalam sebuah paket kiriman dengan modus disembunyikan dalam kompartemen tas wanita. Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam - 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna hitam. Saat ditangkap, pelaku sedang menguasai barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu (Metamfetamina) di TKP.
Di hadapan para saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan hingga menemukan 2 (dua)paket BB diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1 Ons yang disembunyikan dalam kompartemen tas wanita yang telah dimodifikasi.
"Kepada petugas, tersangka mengakui paket tersebut rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali di pasaran," urainya.
Kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kedua adalah seorang manajer tempat hiburan malam dan selebgram dengan followers ratusan ribu orang. Selebgram cantik ini yang ditangkap oleh BNNP
Bali di salah satu vila di jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (9/7) lalu. Pelaku bernama Jesicca Adeola Forrester.
Selebgram ini memiliki 146 ribu pengukut di Instagram. Dia ditangkap bersama pria yang merupakan manager salah satu club' malam di Kuta bernama Denny. Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelahgunaan atau peredaran gelap narkotika di dekat lokasi penangkapan. Selanjutnya, pada 9 Juli 2021, petugas mendatangi salah satu villa di di Jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Saat masuk ke dalam vila itu, petugas menemukan tersangka Denny di dalam salah satu kamar bersama tersangka Jesicca. "Keduanya diamankan disaksikan oleh saksi dari masyarakat, petugas kami melakukan penggeledahan di dalam vila itu," kata Sugianyar.
Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba. Yakni, satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu dengan berat total 2,95 gram netto, satu plastik klip berisi tiga butir pil tablet warna kuning yang mengandung sabhu dengan berat total 1,05 gram netto, dan satu plastik klip berisi 1,78 gram netto sabhu. Sehingga total barang bukti narkoba jenis sabhu yang diamankan sejumlah 4,78 gram netto.
"Selain itu ditemukan juga satu alat hisap sabhu atau bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu korek gas modifikasi dan dua unit HP," imbuh Sugianyar. Keduanya dikenai pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (OL-13)
Baca Juga: Pemkab Banyumas Optimis Capai Target Investasi Rp1 Triliun Tahun Ini
Lisa Blackpink tertangkap kamera asyik joget di beach club Bali. Videonya viral dan ramai komentar netizen!
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Dauh Peken 5, Tabanan, Bali untuk memastikan pemenuhan hak pangan bergizi anak.
Saat ini, Pura Segara Giri Wisesa melayani tiga ritual besar, yaitu Melasti, Ngayud atau penghayutan, dan Penglukatan (pembersihan diri).
ORGANISASI Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari, Minggu (15/2).
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Prakiraan cuaca BMKG menyebut hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Bali.
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved