Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ENDIK Sopandi, 44, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, meminta pertolongan kepada pemerintah. Ia ingin pemerintah segera memulangkan dirinya yang kini telantar di Malaysia.
Permintaan itu direkam langsung Endik selama 12 menit dan disebarkan melalui Facebook. Di video itu, Endik mengaku kondisinya sedang sakit-sakitan dan hanya bertahan hidup mengandalkan bantuan dari rekan-rekan yang perduli.
"Sekarang saya sudah tidak bekerja karena terserang penyakit asma, muntah darah setiap hari, utang saya sudah banyak. Semoga aparat pemerintah Indonesia bisa menolong. Saya ingin pulang. Tolong pulangkan saya, tidak punya biaya, hanya punya kartu keluarga dan KTP," kata Endik dalam video tersebut sembari menahan sakit.
Masih dalam video tersebut, warga Kampung Gamlok RT 06 RW 07 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, itu menceritakan, awalnya ia berangkat ke Malaysia pada 2015 dan dijanjikan bakal menerima gaji sebesar 3.000 ringgit sebagai sopir di tempat pencucian mobil di Langkawi. Endik hanya bertahan kerja selama 1,5 tahun di sana lantaran hanya diberi jatah makan satu kali sehari. Itu pun hanya bihun, bukan nasi. Bahkan, ternyata gaji yang diterima tidak sesuai kesepakatan sebab perusahaan hanya memberi upah sesuai pendapatan yang diterima.
Cobaan lebih berat menimpa Endik. Ia ditagih oleh agen yang sudah memberangkatkan dia ke Malaysia sebesar 3800 ringgit atau sekitar Rp12 juta. Akhirnya, ia nekat kabur dari tempatnya bekerja. "Saya tak tahu arah tujuan. Ke terminal bus, ada yang kasih tahu saya ke Johor. Dengan bekal 80 ringgit naik taksi ke kedutaan Indonesia. Setelah sampai di kedutaan, saya enggak sanggup lapor karena takut," ujarnya.
Di sekitar kedutaan, Endik bertemu dengan WNI asal Jawa dan mengajaknya bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Pahang. Alih-alih mendapat upah untuk keluarganya di Indonesia, selama 4,5 tahun bekerja di Pahang ia malah lebih sering jatuh sakit karena menjalani pekerjaan berat sehingga ia jarang sekali bekerja.
"Selama empat bulan saya pernah tidak bekerja sama sekali. Sekarang sudah banyak utang untuk makan dan segala rupa. Saya sering sakit-sakitan, tulang kejepit, asma, muntah darah. Semoga ada yang mau menolong saya," lanjutnya. (OL-14)
KESEPAKATAN damai antara Thailand dan Kamboja akhirnya tercapai dalam perundingan yang dimediasi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Pencapaian ini jauh melampaui target awal tiga medali emas yang dicanangkan Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Woodball (PB IWbA), Aang Sunadji.
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim tiba di Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (28/7), pada 19.50 WIB.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dukung upaya perdamaian yang dilakukan Thailand dan Kamboja. Rencananya, Malaysia menjadi tuan rumah dalam perundingan perdamaian kedua negara
SEKITAR 18.000 orang turun ke jalan di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7).
JURU Bicara Kementerian Luar Negeri Thailand, Nikorndej Balankura, mengatakan Bangkok siap berdialog dengan Kamboja perihal meningkatnya eskalasi di perbatasan.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah dan tantangan dalam penempatan PMI di Singapura.
MENYEDIAKAN layanan pembayaran lintas negara memiliki sejumlah kendala yaitu lambat, mahal, dan sangat rumit. Pasalnya, aliran uang dari satu negara ke negara lain melewati banyak bank.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait dugaan tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang ditemukan di peti es dalam kondisi masih hidup.
Ikatan Pengusaha Kenshuusei Indonesia (Ikapeksi) yang beranggotakan alumni pemagangan di Jepang mengungkapkan pemerintah Jepang membuka 150 ribu lowongan kerja bagi WNI.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI merasa keberatan dengan salah satu pasal di RUU Perlindungan PMI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved