Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap Komplotan Penyelundup Calon TKI Ilegal di Batubara

Yoseph Pencawan
28/4/2021 11:39
Polisi Tangkap Komplotan Penyelundup Calon TKI Ilegal di Batubara
: Polisi menunjukkan dua dari lima tersangka pelaku penyelundup calon TKI Ilegal yang akan diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumut.(Humas Polres Batubara)

POLISI menangkap para pelaku penyelundup calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan dari Tangkahan Pematang Polong, Dusun Vlll, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Mereka yang ditangkap terdiri dari dua orang pria. Keduanya masih satu komplotan dengan tiga penyelundup yang sudah diringkus sebelumnya.

"Kami mengamankan  dua lagi kawanan penyelundup TKI ilegal yang digagalkan pada Minggu (25/4) sekitar pukul 01.00 WIB," ungkap Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, saat dikonfirmasi Rabu (28/4) pagi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MH, 26, warga Tanjungbalai dan RA, 27, warga Asahan. Sementara tiga orang yang sudah diringkus sebelumnya berinisial SB, 52, warga Tanjungbalai, RB, 42, warga Tanjungbalai dan AR, 42, warga Batubara.

Saat ini kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Batubara mengamankan 31 orang calon TKI ilegal saat hendak diberangkatkan dari Tangkahan Pematang Polong, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Minggu (25/4), sekitar pukul 1 dinihari.

Para calon TKI ilegal terdiri dari 17 orang wanita dewasa dan 14 pria dewasa. Dalam rombongan itu terdapat dua anak. Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil meringkus
tiga orang pria yang diduga sebagai agen para calon TKI ilegal. Ketiganya dibekuk di Sei Bejangkar Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.

Kapolres menerangkan, ini bukan kali pertama komplotan tersebut mengirim para calon TKI secara ilegal. Dalam aksinya, para pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta kepada setiap calon TKI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia tersebut.

Dalam aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Tersangka SB berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan. Tersangka RB berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan.

Sedangkan tersangka AR berperan sebagai pengawas atau pengamanan lokasi pemberangkatan. Adapun MH berperan sebagai awak Kapal dan RA berperan sebagai pengurus penumpang.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menambahkan, penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebut adanya orang akan dibawa ke Malaysia pada hari Minggu (25/4). Saat dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Limapuluh dan Satreskrim  Polres Batubara, informasi tersebut benar adanya.

Setelah diperiksa seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen atau izin ke luar negeri dari Kantor Imigrasi. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Di antaranya satu unit perahu kayu bermesin dengan panjang sekitar 16 meter dan satu paspor atas nama Emah, serta 26 KTP dan 17 unit HP.

baca juga: Pekerja Migran Indonesia

Atas perbuatannya para tersangka dikanakan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 120 ayat (1) dan ayat (1) UU Rp Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUHPidana.(OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya