Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut delapan tahun penjara kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Johan Anuar. Wabup OKU Johan Anuar didakwa korupsi proyek lahan makam di Kabupaten OKU.
Dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh tim JPUKPK RI, Kamis (15/4) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,2 miliar. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan bersifat inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz.
Selain itu, terdakwa Johan Anuar juga diganjar oleh jaksa KPK dengan tuntutan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Diketahui, JPU KPK menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, terdakwa yang dihadirkan virtual dengan didampingi penasihat hukumnya Titis Rahmawati meminta waktu hingga satu pekan ke depan guna menyampaikan pembelaan atas tuntutan (pledoi) baik secara pribadi oleh terdakwa maupun tertulis.
Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang tepatnya Selasa (27/4/2021) dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Jateng Naik Lagi
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved