Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut delapan tahun penjara kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Johan Anuar. Wabup OKU Johan Anuar didakwa korupsi proyek lahan makam di Kabupaten OKU.
Dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh tim JPUKPK RI, Kamis (15/4) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,2 miliar. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan bersifat inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz.
Selain itu, terdakwa Johan Anuar juga diganjar oleh jaksa KPK dengan tuntutan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Diketahui, JPU KPK menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, terdakwa yang dihadirkan virtual dengan didampingi penasihat hukumnya Titis Rahmawati meminta waktu hingga satu pekan ke depan guna menyampaikan pembelaan atas tuntutan (pledoi) baik secara pribadi oleh terdakwa maupun tertulis.
Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang tepatnya Selasa (27/4/2021) dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Jateng Naik Lagi
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved