Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut delapan tahun penjara kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Johan Anuar. Wabup OKU Johan Anuar didakwa korupsi proyek lahan makam di Kabupaten OKU.
Dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh tim JPUKPK RI, Kamis (15/4) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,2 miliar. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan bersifat inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz.
Selain itu, terdakwa Johan Anuar juga diganjar oleh jaksa KPK dengan tuntutan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Diketahui, JPU KPK menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, terdakwa yang dihadirkan virtual dengan didampingi penasihat hukumnya Titis Rahmawati meminta waktu hingga satu pekan ke depan guna menyampaikan pembelaan atas tuntutan (pledoi) baik secara pribadi oleh terdakwa maupun tertulis.
Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang tepatnya Selasa (27/4/2021) dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Jateng Naik Lagi
KPK secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.
Hasto tidak langsung menyambangi acara PDIP di Bali setelah bebas.
Sejumlah simpatisan Hasto menunggu di dekat pintu keluar rutan. Teriakan 'merdeka' terdengar saat Hasto keluar.
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved