Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut delapan tahun penjara kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Johan Anuar. Wabup OKU Johan Anuar didakwa korupsi proyek lahan makam di Kabupaten OKU.
Dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh tim JPUKPK RI, Kamis (15/4) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,2 miliar. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan bersifat inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz.
Selain itu, terdakwa Johan Anuar juga diganjar oleh jaksa KPK dengan tuntutan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Diketahui, JPU KPK menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, terdakwa yang dihadirkan virtual dengan didampingi penasihat hukumnya Titis Rahmawati meminta waktu hingga satu pekan ke depan guna menyampaikan pembelaan atas tuntutan (pledoi) baik secara pribadi oleh terdakwa maupun tertulis.
Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang tepatnya Selasa (27/4/2021) dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Jateng Naik Lagi
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved