Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warung dan Kafe di Pide Dilarang Buka Siang dan Saat Tarawih

Amiruddin Abdullah Reubee
15/4/2021 06:44
Warung dan Kafe di Pide Dilarang Buka Siang dan Saat Tarawih
Wakil Bupati Pidie Fahlullah TM Daud(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

PEMERINTAH Kabupaten Pidie meminta seluruh pemilik warung dan penjual makanan supaya tidak berjualan pada siang hari selama Ramadan. Termasuk makanan untuk berbuka puasa dijual pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pidie Fahlullah TM Daud kepada mediaindonesia.com, Rabu (14/4).

"Ini untuk menghormati orang yang berpuasa. Kalau tidak mematuhi akan
dokenai sanksi," kata Wakil Bupati Fadhlullah.

Fadhlullah juga mengimbau seluruh pemilik warung nasi, kafe dan
restauran supaya menutup dagangannya ketika masuk waktu salat Isya hingga selesai tarawih.

"Jangan ada aktivitas jualan dan nongkrong di warung saat orang menunaikan salata tarawih," tambahnya.

Aturan tersebut diberlakukan sesuai dengan qanun (perda) syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Bila melanggar tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Karena ini dianggap mengingkari peraturan yang telah ditetapkan," kata Fahlullah.

baca juga: Membangkitkan Ekonomi lewat Takjil Ramadan

Kepada penegak hukum seperti Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) agar
mengawasi semua tempat jualan atau lokasi keramaian saat waktu-waktu
terlarang. Terutama saat siang hari atau ketika kaum muslimin menunaikan salat tarawih.

"Kita dukung kegiatan positif apalagi bernilai menghidupkan peremonomian rakyat. Tapi jangan juga melanggar etika daerah, terutama aturan yang sudah ditetapkan dalam Islam," pungkasnya. (OL-3)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya