Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
GUBERNUR DIY, Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada aparatur sipil negara yang terlibat kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak (ada pendampingan hukum). Itu urusan pribadi (pelaku)," jelas Sri Sultan di Komplek Kepatihan, DIY, Rabu (17/3).
Terkait Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji yang dipanggil KPK sebagai saksi, Sri Sultan menegaskan, itu urusan pribadi yang dipanggil.
"Silahkan saja, (KPK memanggil) wong mereka (yang dipanggil) sudah menandatangani pakta integritas," tegas Sri Sultan.
Sebelumnya, KPK memanggil pejabat Pemda DIY dan swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017. "Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, penyidik memanggil saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/3).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sekda Pemprov DIY Kadarmanta Baskara Aji.Dia juga merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.Saksi lainnya yakni Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta, wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik Erwin Alexander, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, Tenaga Ahli PT Werder Indonesia dan PT Eka Madri Sentosa Swen Spengler, dan karyawan PT Arsigraphi Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi
Dalam kasus itu, penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil Kadarmanta Baskara Aji sebagai Saksi di Polres Sleman. Penyidik dalam pemanggilan kali ini hendak mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya penyimpangan pekerjaan proyek stadion oleh para subkontraktor.
KPK kini tengah menyidik dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Diduga, kasus itu berkaitan dengan proyek renovasi yang dilakukan. Penyidik pun masih melakukan pengumpulan bukti.Perencanaan renovasi stadion Mandala Krida dimulai pada 2012.
Pembangunan konstruksi dimulai sejak 2013 dan dirampungkan secara bertahap hingga 2018. Stadion itu kemudian diresmikan pada 2019 lalu. Dana yang dihabiskan untuk menyelesaikan renovasi tercatat mencapai Rp174,4 miliar.
KPK hingga kini belum menyampaikan detail penyidikan maupun tersangka atau pihak-pihak yang diduga terlibat. (OL-13)
Baca Juga: Edhy Bantah Inisiasi Pembentukan Tim Due Diligence
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
KPK ingin peraturan dari kepala daerah menyakup seluruh lembaga pendidikan yang terafiliasi di wilayahnya.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved