Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Edhy Bantah Inisiasi Pembentukan Tim Due Diligence

Tri Subarkah
17/3/2021 14:39
Edhy Bantah Inisiasi Pembentukan Tim Due Diligence
Tersangka Edhy Prabowo(Antara)

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah mengusulkan pembentukan tim due diligence (uji tuntas) terkait ekspor benih lobster. Hal itu disampaikannya saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal pihak yang menginisasi lahirnya tim tersebut.

"Saudara membentuk tim due diligence, apakah itu inisatif saudara? Atau usulan salah satu Dirjen?" tanya JPU KPK Siswandono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).

Edhy yang mengikuti sidang secara vitual dari Rutan KPK berkilah pembentukan tim tersebut bukanlah usulannya. "Persisnya, seinget saya, bukan usulan saya. Saya yakin itu ada rekamannya. Saya yakin itu usualan salah satu Dirjen, kalau nggak salah Dirjen Tangkap," jawabnya.

Edhy menyebut tim due diligence adalah tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2020 yang mengatur pembukaan keran budidaya dan ekspor benih lobster. Sesuai dengan arahan Presiden, lanjutnya, diperlukan terobosan agar Permen itu berjalan dengan cepat.

Baca juga : KPK Selisik Perintah Edhy Prabowo Soal Uang dari Eksportir

Mulanya, Edhy meminta Dirjen Tangkap dan Dirjen Perikanan Budi Daya yang saat itu masing-masing dijabat oleh Zulficar Muchtar dan Slamet Soebjakto untuk memimpin sebuah tim guna percepatan implementasi terbitnya Permen. Adapun pertimbangan terhadap keduanya karena dinilai menguasai teknis di lapangan.

"Pada saat dalam rapat, dua Dirjen ini masih ragu dengan alasan overload pekerjaan," terang Edhy.

Ia menyadari penolakan keduanya untuk memimpin tim juga disebabkan adanya 'conflict of interest' batin. Terlebih, para Dirjen tersebut adalah pejabat lama sebelum dirinya menahkodai KKP.

"Hanya kemudian dalam rapat itu diusulkan, (implementasi Permen) dipimpin due dilligence untuk pelaksanaan. Karena pasti akan banyak pelaku usaha masuk di sini. Nah ini harus dipayungi, harus ditampung," papar Edhy.

Karena kedua Dirjen tersebut tidak mau memimpin tim due diligence, Edhy akhirnya memilih Andreau Misanta Pribadi dan Safri Muis untuk memimpin tim tersebut. Keduanya merupakan staf khusus Edhy.

Edhy yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Dalam kasus ini, total suap yang diberikan ke Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar.

Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DDPP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya