Selasa 17 Mei 2022, 16:55 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp3 M Via Bandara Juanda

Heri Susetyo | Nusantara
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp3 M Via Bandara Juanda

MI/Heri Susetyo.
Konfrensi pers penggagalan penyelundupan baby lobster di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

 

PETUGAS gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan ribu bibit lobster itu diperkirakan memiliki nilai Rp3 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen, bahwa akan ada pengiriman baby lobster dari Surabaya tujuan Singapura, Kamis (12/5) melalui Terminal 2 Bandara Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan dari Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya melakukan pengawasan pengetatan di pintu keberangkatan penerbangan internasional.

Petugas kemudian mencurigai penumpang berinisial ST beserta barang bawaan berupa koper dan ransel. ST merupakan penumpang pesawat Scoot Air Nomor Penerbangan TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada ST termasuk barang bawaannya. Ternyata di dalamnya didapati puluhan ribu ekor baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura.

"Kami mendapatkan 41 kantong benih bening lobster dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam ransel," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Padmoyo Tri Wikanto, Selasa (18/5).

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I selanjutnya melakukan penghitungan lebih detail. Hasilnya ada 30.911 ekor baby lobster dari berbagai jenis seperti jenis mutiara  dan baby lobster jenis pasir.

ST yang merusak warga Sidoarjo dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (OL-15)

 

Baca Juga

ANTARA/Ade Irma Junida

Penerbangan Lampion Akhiri Prosesi Waisak di Borobudur

👤Basuki Eka Purnama 🕔Senin 05 Juni 2023, 04:05 WIB
Dalam pelepasan lampion ada harapan dan doa baik bagi peserta maupun untuk bangsa Indonesia sehingga tetap damai dan rukun membuat bangsa...
Ist

Polisi Tangkap Pelaku yang Diduga Otak Penembakan Lansia di Kalsel, Ada Jejak Pengusaha Ini

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 04 Juni 2023, 22:30 WIB
Penangkapan HB oleh Polda Kalsel pimpinan Irjen Andi Rian Djajad berkaitan erat dengan jejak seorang...
Dok. Kemenkumham Babel

Tiga Kades/Lurah dari Babel Raih Penghargaan pada Anugerah Paralegal Justice Award

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 04 Juni 2023, 22:17 WIB
“Kepala Desa/Lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan,” ujar...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya