Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10). Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2024, petugas menerima informasi intelijen mengenai sebuah high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih lobster ke Malaysia.
"Kami segera mengomunikasikan informasi ini kepada Tim Operasi Jaring Sriwijaya untuk melaksanakan strategi pengawasan laut berlapis," kata dia, ketika dihubungi wartawan, Senin (14/10).
Baca juga : Penyelundupan Benih Lobster Rp13 M di Batam Digagalkan, Pelaku Kabur
Kendati pelaku sempat melarikan diri dan pengejaran berlangsung cukup lama, berkat kesigapan seluruh tim, kapal akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa HSC berukuran 15 x 2,5 meter dengan mesin Yamaha 4 x 300 PK tersebut mengangkut 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster Mutiara.
"Para penyelundup kini mengubah modus operandi mereka. Jika sebelumnya mereka sering beroperasi di malam hari, kini beralih ke siang hari. Namun, tim kami telah mengantisipasi perubahan ini dengan melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnya," jelasnya.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dengan dukungan kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003. Para pelaku penyelundupan dapat dikenakan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan (telah diubah dengan UU No. 44 tahun 2009). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (HK/J-3)
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Barang bukti berupa BBL, mobil box dan lainnya, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.
PENGAWASAN Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13 miliar di perairan Batam, Rabu (9/10).
Tim gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp22,2 miliar di Palembang, Sumatra Selatan.
PETUGAS Karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir.
POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved