Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar

Hendri Kremer
14/10/2024 14:40
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar
Benih lobster.(Antara)

BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10). Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp26,9 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2024, petugas menerima informasi intelijen mengenai sebuah high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih lobster ke Malaysia.

"Kami segera mengomunikasikan informasi ini kepada Tim Operasi Jaring Sriwijaya untuk melaksanakan strategi pengawasan laut berlapis," kata dia, ketika dihubungi wartawan, Senin (14/10).

Baca juga : Penyelundupan Benih Lobster Rp13 M di Batam Digagalkan, Pelaku Kabur

Kendati pelaku sempat melarikan diri dan pengejaran berlangsung cukup lama, berkat kesigapan seluruh tim, kapal akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa HSC berukuran 15 x 2,5 meter dengan mesin Yamaha 4 x 300 PK tersebut mengangkut 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster Mutiara.

"Para penyelundup kini mengubah modus operandi mereka. Jika sebelumnya mereka sering beroperasi di malam hari, kini beralih ke siang hari. Namun, tim kami telah mengantisipasi perubahan ini dengan melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnya," jelasnya.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dengan dukungan kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003. Para pelaku penyelundupan dapat dikenakan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan (telah diubah dengan UU No. 44 tahun 2009). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (HK/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya