Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan di Bandara Ngurah Rai Bali

Arnoldus Dhae
07/9/2024 09:41
Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan di Bandara Ngurah Rai Bali
Ilustrasi, barak bukti benih lobster yang akan diselundupkan.(Dok. Antara)

PETUGAS Karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang akan dibawa menuju Singapura.

Penyidik Karantina Bali Wayan Diana Saputra menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (6/9) sekitar pukul 13.00 Wita di area keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus sp) sebanyak 31.850 ekor.

"BBL tersebut disembunyikan dalam 23 kantong plastik beroksigen, dimasukkan dalam sebuah koper merk polo classic warna coklat dan sebuah tas ransel warna hitam merek president," ujarnya.

Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster

Hasil penyidikan diketahui bahwa BBL tersebut akan dibawa dari Bali menuju Singapura dengan pesawat Batik Air, dengan nomor penerbangan ID.7135, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 13.00 WITA. Tersangka adalah seorang pria bernama Eko Budianto (EB). Modusnya, EB berupaya melakukan pengiriman BBL hidup (Panulirus sp) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Provinsi Bali menuju Singapura dengan pesawat Batik Air, ID. 7135.

Namun sebelum terbang, petugas berhasil mengamankan BBL bersama dengan pelaku EB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah Benih Lobster (Panulirus spp) sebanyak, 31.850 ekor dalam 23 Kantong Plastik beroksigen, 1 koper merk polo classic warna coklat,1 buah tas ransel merek president warna hitam, 1 buah passport Nomor C6916310 atas nama Eko Budianto,1 buah boarding pas batik Air Nomor penerbangan ID.7135 atas nama Eko Budianto.

Berdasarkan Informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, EB diamankan karena isi koper atau barang bawaan yang tidak wajar. Atas dugaan barang yang tidak wajar tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak Karantina. Setelah diperiksa secara mendalam ternyata koper dan tas ransel tersebut diduga berisi benih bening lobster (Panulirus spp).

Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu Lebih Benih Lobster

Kemudian koper dan tas ransel tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai untuk memastikan isi dari bawaan tersebut dan ternyata memang benar isinya adalah BBL. Selanjutnya penumpang beserta barang bawaannya dibawa menuju Kantor Bea Cukai. Kemudian sekitar pukul 15:00 Wita, petugas Bea dan cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaporkan kepada pihak Karantina.

Pihak BBKHIT Bali serta Bea dan Cukai melakukan pembongkaran dan pemeriksaan koper dan tas ransel tersebut, untuk memastikan isinya. Selanjutnya koper dan tas ransel tersebut dibuka dengan disaksikan oleh petugas bea dan cukai, Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan bersama dan memang benar dalam bagasi tersebut terdapat benih lobster (Panulirus spp) sebanyak 23 kantong plastik beroksigen.

Kepala Karantina Bali Heru Yuwono mengatakan, pelaku diduga melanggar tindak pidana Karantina. Setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat Kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a, UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan. Saat ini barang bukti berupa Benih bening Lobster (Panulirus spp) sebanyak 23 kantong plastik beroksigen berikut barang bukti lainnya diamankan oleh petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, untuk diproses lebih lanjut.

"Dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar, sehingga ada pengaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster dan ini menjadi salah satu fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi," ungkap Heri Yuwono. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya