Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau, pada Rabu (21/08).
Aksi penyelundupan ini dilakukan oleh pelaku yang berusaha membawa benih lobster keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang menyebutkan adanya sebuah high speed craft (HSC) yang dicurigai akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster ke luar perairan Indonesia.
Baca juga : Kerugian Negara akibat Penyelundupan Benih Lobster Capai Triliunan Rupiah Setiap Tahun
"Lokasi kejadian kami dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk melakukan pergerakan di laut," kata Rizal, Jumat (23/8).
Tim Bea Cukai menemukan HSC yang dicurigai melintas di Perairan Pulau Abang, Galang, pada 21 Agustus 2024. Pengejaran pun dilakukan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001.
Target HSC diketahui mengarah ke Perairan Nipah dengan tujuan akhir Malaysia.
Baca juga : KKP Awasi Potensi Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai
"Sekitar pukul 21.00, kami mengejar HSC tersebut hingga memasuki wilayah karang dan hutan bakau. Dalam pengejaran tersebut, dua orang pelaku melompat ke laut dan kapal HSC kandas di hutan bakau," tambah Rizal.
Tim Bea Cukai kemudian melanjutkan pengejaran di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hingga malam hari.
Namun, kedua pelaku tidak berhasil ditemukan. Petugas akhirnya mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui membawa 80 boks yang berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 ekor benih lobster mutiara.
Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, benih lobster hasil sitaan tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang.
"Selain kami lepasliarkan, benih lobster sebanyak 10 boks juga akan kami berikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya. Penindakan ini merupakan hasil dari sinergi apik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSDKP, serta kapal patroli BC11001 dan BC10029," ungkap Rizal.
Penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000. #MIA (RO/Z-10)
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Barang bukti berupa BBL, mobil box dan lainnya, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.
BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10).
PENGAWASAN Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13 miliar di perairan Batam, Rabu (9/10).
Tim gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp22,2 miliar di Palembang, Sumatra Selatan.
PETUGAS Karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved