Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau, pada Rabu (21/08).
Aksi penyelundupan ini dilakukan oleh pelaku yang berusaha membawa benih lobster keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang menyebutkan adanya sebuah high speed craft (HSC) yang dicurigai akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster ke luar perairan Indonesia.
Baca juga : Kerugian Negara akibat Penyelundupan Benih Lobster Capai Triliunan Rupiah Setiap Tahun
"Lokasi kejadian kami dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk melakukan pergerakan di laut," kata Rizal, Jumat (23/8).
Tim Bea Cukai menemukan HSC yang dicurigai melintas di Perairan Pulau Abang, Galang, pada 21 Agustus 2024. Pengejaran pun dilakukan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001.
Target HSC diketahui mengarah ke Perairan Nipah dengan tujuan akhir Malaysia.
Baca juga : KKP Awasi Potensi Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai
"Sekitar pukul 21.00, kami mengejar HSC tersebut hingga memasuki wilayah karang dan hutan bakau. Dalam pengejaran tersebut, dua orang pelaku melompat ke laut dan kapal HSC kandas di hutan bakau," tambah Rizal.
Tim Bea Cukai kemudian melanjutkan pengejaran di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hingga malam hari.
Namun, kedua pelaku tidak berhasil ditemukan. Petugas akhirnya mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui membawa 80 boks yang berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 ekor benih lobster mutiara.
Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, benih lobster hasil sitaan tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang.
"Selain kami lepasliarkan, benih lobster sebanyak 10 boks juga akan kami berikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya. Penindakan ini merupakan hasil dari sinergi apik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSDKP, serta kapal patroli BC11001 dan BC10029," ungkap Rizal.
Penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000. #MIA (RO/Z-10)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta segera membuka kembali izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Pemerintah Kabupaten Lamongan, mengapresiasi kiprah pemuda yang menorehkan prestasi. Salah satunya kepada Kurniawan Adi Prasetyo, pemuda asal Kecamatan Solokuro.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Barang bukti berupa BBL, mobil box dan lainnya, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.
BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10).
PENGAWASAN Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13 miliar di perairan Batam, Rabu (9/10).
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved