Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau, pada Rabu (21/08).
Aksi penyelundupan ini dilakukan oleh pelaku yang berusaha membawa benih lobster keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang menyebutkan adanya sebuah high speed craft (HSC) yang dicurigai akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster ke luar perairan Indonesia.
Baca juga : Kerugian Negara akibat Penyelundupan Benih Lobster Capai Triliunan Rupiah Setiap Tahun
"Lokasi kejadian kami dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk melakukan pergerakan di laut," kata Rizal, Jumat (23/8).
Tim Bea Cukai menemukan HSC yang dicurigai melintas di Perairan Pulau Abang, Galang, pada 21 Agustus 2024. Pengejaran pun dilakukan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001.
Target HSC diketahui mengarah ke Perairan Nipah dengan tujuan akhir Malaysia.
Baca juga : KKP Awasi Potensi Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai
"Sekitar pukul 21.00, kami mengejar HSC tersebut hingga memasuki wilayah karang dan hutan bakau. Dalam pengejaran tersebut, dua orang pelaku melompat ke laut dan kapal HSC kandas di hutan bakau," tambah Rizal.
Tim Bea Cukai kemudian melanjutkan pengejaran di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hingga malam hari.
Namun, kedua pelaku tidak berhasil ditemukan. Petugas akhirnya mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui membawa 80 boks yang berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 ekor benih lobster mutiara.
Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, benih lobster hasil sitaan tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang.
"Selain kami lepasliarkan, benih lobster sebanyak 10 boks juga akan kami berikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya. Penindakan ini merupakan hasil dari sinergi apik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSDKP, serta kapal patroli BC11001 dan BC10029," ungkap Rizal.
Penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000. #MIA (RO/Z-10)
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, pihaknya menemukan puluhan ribu benih lobster yang disamarkan dengan sayuran selada.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
Sebanyak 350 ribu benih lobster berhasil diselamatkan Polisi Air dari upaya penyelundupan.
Tiga tersangka ditangkap dalam kasus penyelundupan benih lobster setelah tim gabungan menggerebek sebuah gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Sampai hari ini, lobster tetap menjadi favorit banyak orang.
Sebanyak 6.800 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan atas adanya tindakan penyelundupan, dilepasliarkan di perairan Lampung.
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved