Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp22,2 Miliar di Sumatra Selatan

Thalatie K Yani
19/9/2024 09:57
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp22,2 Miliar di Sumatra Selatan
Tim gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp22,2 miliar di Palembang, Sumatra Selatan. (Bea Cukai )

TIM gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatra Selatan, Rabu (18/09). Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (WNI, 29) dan U (WNI, 43), beserta barang bukti berupa 27 kotak stirofoam berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman, mengungkapkan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatra Selatan. 

“Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai. Kemudian, tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ujar Lukman.
 
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang, serta terhadap kendaraan yang digunakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam yang oleh sopir diberitahukan sebagai rokok. Selanjutnya, sopir, penumpang, dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang guna penelitian lebih mendalam.
 
Lukman mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, tim menemukan 27 kotak stirofoam yang berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara. Namun, sopir dan penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal (SKA) dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan BBL tersebut. 

Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya. Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.

“Selanjutnya, keseluruhan kasus tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya,” terang Lukman.

Lukman menjelaskan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap ancaman pidana ini berada pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 

“Bea Cukai mendukung penuh membantu pengawasan lalu lintas benih bening lobster (BBL) untuk mempertahankan kelestarian alam Indonesia. Kami juga berkomitmen untuk mempertahankan kolaborasi yang baik antar-lembaga/instansi terkait untuk menjaga sumber daya laut Indonesia guna memastikan keberlangsungan ekosistem dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lukman. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya