Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di wilayah perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9).
Operasi yang berhasil menghentikan kapal tanpa nama berkecepatan tinggi (HSC) yang mengangkut 275 ribu ekor benih lobster ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, serta Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas kapal cepat yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dokumen resmi," ungkap Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam Evi Octavia, pada Selasa (3/9).
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu Lebih Benih Lobster
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Laut segera dibentuk, terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli, yakni BC10029, BC11001, dan BC7004, serta Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli, BC8005 dan BC15041.
Tim tersebut kemudian melakukan pengejaran dan memberi peringatan untuk menghentikan HSC yang dicurigai.
Namun, kapal tersebut melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga akhirnya kandas di hutan bakau Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Mobil dari Malaysia
"Kami berhasil menguasai kapal target, namun awak kapal berhasil melarikan diri," jelas Evi.
Selanjutnya, kapal HSC bersama barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar.
Benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke laut di perairan Jembatan 6 Barelang.
Baca juga : Bea Cukai Dumai Tangkap 2 Kapal Penyelundup Ribuan Mangga dari Malaysia
Proses pelepasliaran ini dipimpin oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kapten Marinir Adi Yanuar dari Yonif 10 Marinir, Kompol Zamrul Aini dari Ditreskrimsus Polda Kepri, serta perwakilan dari Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau.
Upaya penyelundupan ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelanggaran ini juga melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (Z-10)
Upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digagalkan..
TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, selamatkan ekosistem pesisir.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved