Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BEA Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di wilayah perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9).
Operasi yang berhasil menghentikan kapal tanpa nama berkecepatan tinggi (HSC) yang mengangkut 275 ribu ekor benih lobster ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, serta Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas kapal cepat yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dokumen resmi," ungkap Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam Evi Octavia, pada Selasa (3/9).
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu Lebih Benih Lobster
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Laut segera dibentuk, terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli, yakni BC10029, BC11001, dan BC7004, serta Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli, BC8005 dan BC15041.
Tim tersebut kemudian melakukan pengejaran dan memberi peringatan untuk menghentikan HSC yang dicurigai.
Namun, kapal tersebut melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga akhirnya kandas di hutan bakau Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Mobil dari Malaysia
"Kami berhasil menguasai kapal target, namun awak kapal berhasil melarikan diri," jelas Evi.
Selanjutnya, kapal HSC bersama barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar.
Benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke laut di perairan Jembatan 6 Barelang.
Baca juga : Bea Cukai Dumai Tangkap 2 Kapal Penyelundup Ribuan Mangga dari Malaysia
Proses pelepasliaran ini dipimpin oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kapten Marinir Adi Yanuar dari Yonif 10 Marinir, Kompol Zamrul Aini dari Ditreskrimsus Polda Kepri, serta perwakilan dari Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau.
Upaya penyelundupan ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelanggaran ini juga melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (Z-10)
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved