Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOLABORASI anatara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I, berhasil menggagalkan upaya ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp26,5 miliar tujuan Singapura. Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 174.000 ekor BBL yang dikemas dalam empat koper bawaan penumpang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/9), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa penindakan tersebut bermula dari diperolehnya informasi adanya dugaan ekspor ilegal BBL dari tim analis Bea Cukai Soekarno-Hatta. Modus yang digunakan ialah penyelundupan melalui barang bawaan penumpang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri. Petugas pun mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada Rabu (6/9) pukul 11.50 WIB.
Baca juga; Isi e-CD Lebih Awal, Pelayanan Bea Cukai Semakin Optimal
“Kemudian, kami mendapat informasi bahwa PA dan ZI check-in di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas pun melaksanakan pengawasan bagasi dan pengamatan di area keberangkatan. Namun, hingga proses boarding selesai pukul 12.20, kedua penumpang tersebut diketahui tidak boarding dan tidak melakukan pembatalan penerbangan,” ungkap Gatot.
Bersamaan dengan pengamanan bagasi tersebut, petugas juga menemukan bagasi milik YF yang dinilai identik dengan bagasi PA dan ZI dan segera dilakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi itu. Pemeriksaan turut disaksikan pihak Aviation Security dan ground handling, yaitu PT Gapura Angkasa.
Dari pemeriksaan bersama, kedapatan empat buah koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9.000 benih lobster jenis mutiara. Benih bening lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi media busa di dalamnya dan dibalut alumunium foil. Disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembapan selama perjalanan.
Baca juga; BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Yaba dari Thailand
Diungkapkan Gatot, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI. Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya. Terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan direncanakan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada Kamis (7/9).
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder, termasuk Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan para pemangku kepentingan bandara internasional Soekarno-Hatta. Kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga/instansi terus diupayakan, guna meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi yang akan datang,” pungkas Gatot. (RO/S-3)
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kasus ini mencerminkan pola kejahatan transnasional
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap fakta mencengangkan bahwa 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta segera membuka kembali izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Pemerintah Kabupaten Lamongan, mengapresiasi kiprah pemuda yang menorehkan prestasi. Salah satunya kepada Kurniawan Adi Prasetyo, pemuda asal Kecamatan Solokuro.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Barang bukti berupa BBL, mobil box dan lainnya, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.
BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10).
PENGAWASAN Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13 miliar di perairan Batam, Rabu (9/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved